PERANAN NOTARIS/ PPAT DALAM PEMBERIAN NASIHAT/ PENYULUHAN HUKUM ADDENDUM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN DI BRI UNIT KLECO SURAKARTA
HELAN HANITIA HERLAMBANG, Taufiq El Rahman, S.H.,M.H
2012 | Tesis | S2 Magister KenotariatanTujuan penulis dalam penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui urgensi Notaris/ PPAT dalam pemberian penyuluhan hukum addendum perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan di BRI Unit Kleco Surakarta; 2. Untuk mengetahui upaya hukum Notaris/ PPAT dalam memberikan perlindungan hukum jika terjadi wanprestasi/ kredit macet dalam addendum perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan di BRI Unit Kleco Surakarta. Penelitian ini bersifat yuridis empiris, yaitu penelitian yang berfokus pada penelitian data yang ada di lapangan dengan membandingkan pelaksanaannya pada regulasi yang berlaku. Data primer diteliti dan dibandingkan dengan data sekunder, kemudian dianalisis dengan metode analisis kualitatif, yaitu hasil wawancara dihubungkan dengan peraturan yang berlaku. Wawancara dilakukan dengan responden yaitu Notaris/PPAT, dengan metode non probabilitas sampling, metode non probability yang digunakan adalah purposive sampling, yaitu memilih responden dengan kriteria tertentu yaitu memiliki wilayah kerja di Surakarta dan bekerjasama dengan BRi Unit Kleco Surakarta, yaitu Notaris/PPAT Agus Subyanto, S.H. dan Notaris/PPAT SM. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dari permasalahan dalam penulisan penelitian ini, dengan dilaksanakannya penyuluhan hukum, maka Notaris/PPAT dapat memberikan penilaian, masukan kepada klien atau para pihak untuk melindungi kepentingannya, dan menghindari potensi masalah yang akan terjadi dikemudian hari. Para pihak, yaitu kreditur dan debitur dapat mengetahui perbuatan hukum dan akibat hukum apa yang akan dihadapi, sehingga kepentingan para pihak dapat dilindungi. Dalam hal wanprestasi pada perjanjian kredit dan addendum perjanjian kredit, Notaris/PPAT tidak berperan dalam upaya penyelesaian hukum, karena wanprestasi merupakan kesalahan dari salah satu pihak. Notaris hanya berperan sebatas membuatkan akta dan tindakan hukum terkait yang menyangkut kewenangannya.
To the effect writer in observational it is: 1. To know Notary urgency / PPAT in counselling application sentences addendum credit agreement with responsibility rights surety at BRI Kleco Surakarta.'s Unit, 2. To know Notary law effort / PPAT in give law protection if wanprestasi /'s happening misfire credit in addendum credit agreement with responsibility rights surety at BRI Kleco Surakarta's Unit. This research gets character empirical judicial formality, which is research which gets focus on observational data whatever available at the site with compare its performing on regulasi that prevailing. Primary data to be analyzed and compared with by secondary data, then dianalisis by methodics analisis kualitatif, which is interview result is linked with prevailing regulation. Interview did by respondent which is Notary / PPAT, with method non sampling probability, method non probability one that is utilized is purposive is sampling, which is choose respondent with given criterion which is have job region at Surakarta and in collaboration with BRi Kleco Surakarta's Unit, which is Notary / PPAT Agus Subyanto, S.H. and Notary / PPAT SM. Base observational result and study of about problem in this observational writing, with be performed counselling sentences, therefore Notary / PPAT can give estimation, entry to client or the parties to protect its behalf, and avoids problem potency that will happen at coming. The parties, which is creditor and debtor gets to know law conduct and effect law what do will be faced, so the parties behalf can be protected. In term wanprestasi on indentured credit and addendum is credit agreement, Notary / PPAT doesn't get role in the effort law working out, since wanprestasi constitutes to gloss over from one of the parties. Notary just gets role one bounds make deed and legal action concerning what does concern kewenangannya.
Kata Kunci : peranan, penyuluhan hukum, nasihat