Laporkan Masalah

KEBIJAKAN PEMBERIAN REMISI KEPADA NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II B SLEMAN

ACHMAD SURYA, Supriyadi, S.H., M.Hum

2012 | Tesis | S2 Magister Hukum Litigasi

Pemberian remisi kepada narapidana tindak pidana korupsi diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Bagi narapidana tindak pidana korupsi, remisi diberikan setelah menjalani masa pidana 1/3 (satu pertiga) masa pidana dan berkelakuan baik. Hal ini berbeda dengan pemberian remisi kepada narapidana tindak pidana umum. Penelitian ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sleman. Adapun tujuan dari penelitian untuk mengetahui praktik pelaksanaan pemberian remisi kepada narapidana tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sleman dan untuk mengetahui pandangan polisi dan jaksa sebagai penyidik tindak pidana korupsi terhadap kebijakan pemberian remisi kepada narapidana tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sleman. Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris, yang menggunakan data sekunder sebagai data awalnya diperoleh dari studi pustaka dan kemudian dilanjutkan dengan data primer berupa wawancara langsung atau data dari penelitian lapangan. Data yang diperoleh tersebut dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif, yaitu dengan cara menjelaskan atau menggambarkan sesuatu yang diperoleh dari teori-teori yang berhubungan dengan penelitian, peraturan-peraturan yang berlaku dan kenyataan-kenyataan yang terjadi pada obyek penelitian secara tepat dan jelas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian remisi kepada narapidana tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sleman sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Warga Binaan Pemasyarakatan dan mayoritas narasumber keberatan terhadap pemberian remisi kepada narapidana tindak pidana korupsi. Mereka beralasan tindak pidana korupsi berbeda dengan kejahatan-kejahatan biasa. Hanya satu narasumber yang setuju pemberian remisi kepada narapidana tindak pidana korupsi, dengan alasan remisi merupakan hak setiap narapidana.

Granting remission to prisoners of corruption government regulation No. 28 of 2006 concerning the change of government regulation No. 32 in 1999 about the terms and procedure for implementation of the rights of prisoners. For inmates of corruption, given remission after serving criminal third 1/3 (one-third) of the criminal and good behavior. This is different with remissions for the common criminal prisoners. Research was conducted in correctional institutions of class II B Sleman. As for the purpose of research to find practical implimentation of remissions for prisoners of curruption in correctional institutions of class II B Sleman and know the views of police and prosecutors as an investigator of corruption agianst the policy of granting remission to prisoners of corruption in correctional institutions of class II B Sleman. This research is a normative empirical research, using secondary data as the data originally obtained from the literature study and then continued with the primary data in the form of direct interviews or data from field research. Data obtained were analyzed by qualitative descriptive methods, namely by way of explaining or describing something that is derived from theories relating to research, applicable regulations and the realities that occur on the object of research precisely and clearly. Results showed that remissions for corruption in correctional institutions of class II B Sleman in accordance with government regulations No. 28 of 2006 regarding change in government regulation No. 32 of 1999 on the terms and procedure of prisoners and majority of speakers objected to the granting remission to prisoners of corruption. They reasoned corruption differ from ordinary crimes. Only one informant who agreed to granting remission to prisoners in corruption, by reason of remission is the right of every inmate.

Kata Kunci : remisi, narapidana, tindak pidana korupsi.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.