Laporkan Masalah

KEDUDUKAN SENTANA RAJEG DALAM SISTEM PEWARISAN ADAT BALI DI BANJAR SE KEBONKURI DESA KESIMAN KECAMATAN DENPASAR TIMUR KOTA DENPASAR BALI

PUTU ABDI PUTRA SARJANA, SH, Dr. Sulastriyono, S.H.,M.Si

2012 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini membahas tentang kedudukan sentana rajeg dalam sistem pewarisan adat Bali di Banjar se Kebonkuri Desa Kesiman Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar Bali. Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui dan menganalisis latarbelakang timbulnya perkawinan nyentana/nyeburin di Banjar Sekebonkuri Desa Kesiman Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar Bali dan bagaimana kedudukan sentana rajeg dalam sistem pewarisan Hukum adat Bali di Banjar Se Kebonkuri Desa Kesiman Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar Bali Penelitian ini bersifat yuridis empiris yaitu penelitian yang didasarkan atas penelitian lapangan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaandengan menggunakan studi dokumen yaitu mempelajari dan menganalisis dokumen bahan-bahan hukum yang terkait dengan permasalahan penelitian, dan peneltian lapangan yaitu dengan menggunakan wawancara dengan narasumber dan responden. Faktor penyebab perkawinan nyentana/nyeburinadalah Untuk menghindari hak camput, karena tidak mempuyai saudara laki-laki, keinginan orang tua, sebagai anak perempuan tunggal, dan faktor pendukung lainnya karena orang tua ingin memberikan warisan seutuhnya kepada anak kandungnya. Kedudukan sentana rajeg dalam sistem pewarisan adat Bali adalah perempuan tersebut berkedudukan sebagai ahli waris sama seperti halnya anak laki-laki yang mewaris. Namun demikian anak perempuan tersebut hanya mewaris sebatas pada harta kekayaan orang tuanya saja, sedangkan kewajiban mewakili keluarga sebagai anggota banjar, anggota desa adat, kewajiban menjaga kelangsungan pura (pemerajan), tetap diwariskan kepada suami yang melakukan perkawinan nyeburin

This research examines the position of Sentana Rajeg in the inheritance system of Balinese Custom in Banjar se Kebonkuri Kesiman village East Denpasar Subdistrict Denpasar Bali City. This research aims to find out and analyze the emerging background of nyentana/nyeburin in Kesiman village East Denpasar Subdistrict Denpasar Bali City and how the position of Sentana Rajeg in the inheritance system of Balinese Custom in Banjar se Kebonkuri Kesiman village East Denpasar Subdistrict Denpasar Bali City. This is an empirical judicial research that is research that based on field study. This research employ library research by using document study that learn and analyze the law material documents related to the research problems and field study that is by interviewing with the imformant and respondents. The factors causing nyentana/nyeburin marriage is to avoid camput right, because do not have brothers, parents’ desire, as the only daughter, and the other supporting factors because the parents want to give the entire legacy to their real child. The position of sentana rajeg in the inheritance system of Balinese Custom is that the daughter placed as the inheritee similar with the son as an inheritee. Nevertheless, the daughter just has the heritage of her parents’ properties. Whereas the duty to represent the family as a banjar member, member of custom village, and to maintain the pura (pemerajaan) are being inherited to the husband who carry out the nyeburin marriage.

Kata Kunci : Sentana Rajeg, Pewarisan Adat Bali


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.