PENYELESAIAN KREDIT PADA BANK YANG TELAH DILIKUIDASI (STUDI KASUS PADA PT. BANK IF JAKARTA)
Rr.Dewi Retno Sekarwati,SH, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H
2012 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPT. Bank IF merupakan Bank Umum Devisa yang pertama yang di tutup oleh Bank Indonesia yang penyelesaiannya di selesaikan oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dengan mengacu pada Undang-Undang nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, dan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan nomor 1/PLPS/2010 yang telah dirubah menjadi nomor 1/PLPS/2011 tentang Likuidasi Bank. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya penyelesaian kredit oleh Tim Likuidasi terhadap debitur-debitur yang masih memiliki sisa outstanding/kewajiban pada bank saat bank tersebut ditutup, termasuk hambatan yang dihadapi dalam proses penyelesaiannya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris karena meneliti hukum dengan cara pendekatan fakta yang ada dengan jalan mengadakan pengamatan dan penelitian di lapangan kemudian dikaji dan ditelaah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang terkait sebagai acuan untuk memecahkan masalah. Hasil penelitian yang diperoleh terhadap penyelesaian kredit pada PT. Bank IF yang dilikuidasi, dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan melalui Tim Likuidasi PT. Bank IF (DL) dengan melakukan pendekatan secara musyawarah, dimana pihak debitur diundang oleh Tim Likuidasi PT. Bank IF (DL) dalam rangka untuk menentukan skim penyelesaian yang ditawarkan kepada pihak debitur. Dari 5 skim penyelesaian yang ditawarkan oleh Tim Likuidasi PT. Bank IF (DL), skim dengan cara Dicicil Dengan Jangka Waktu Tertentu yang lebih banyak dilakukan dalam penyelesaian pada PT. Bank IF (DL), sedangkan hambatan yang paling banyak ditemui oleh Tim Likuidasi PT. Bank IF (DL) adalah hambatan mengenai debitur itu sendiri yaitu alamat debitur sudah tidak diketahui karena sering berpindah-pindah, debitur sudah meninggal dunia dan lokasi debitur berada di pelosok-pelosok desa. Jalan keluar untuk mengatasi hambatan yaitu Tim Likuidasi PT.Bank IF(DL) melakukan penelusuran kembali terhadap surat referensi awal debitur pada saat pengajuan kredit dan jalan terakhir dengan mengumumkan dalam surat kabar, dan apabila tidak berhasil maka Tim Likuidasi PT. Bank IF (DL) akan mengeksekusi jaminan debitur yang bersangkutan.
PT. Bank IF is the first Foreign Exchange Banks that are closed by Bank Indonesia which the settlement finished by LPS (LPS) with reference to Act number 24 of 2004 on LPS, and LPS Regulation number 1/PLPS/2010 and enhanced by Regulation No. 1/PLPS/2011 of Liquidation Bank. The purpose of this study was to determine the credit settlement efforts by Liquidation team against debtors who having outstanding / liabilities on the bank when the bank closed, including obstacles encountered in the credit settlement of the liquidated PT. bank IF. This research is empirical juridis because to research the Law by exist fact approach way by implementing the observation and the research in the field after that be learnt and studied base on related laws regulation as the guidance in order to solve the problem. The results are the credit settlement on the liquidated. Bank IF which conducted by LPS through the Liquidation Team of PT. Bank IF (DL) by a deliberative approach, in which the debtor was invited by the Liquidation Team of PT. Bank IF (DL) to determine the settlement scheme offered to the debtors. there are five scheme settlements offered by the Liquidation Team of PT. Bank IF (DL) that are installments scheme with longer Period in the completion of PT. Bank IF (DL), whereas the most common barriers by Liquidation Team of PT. Bank IF (DL) is the bottleneck on debtor's own address which unidentified since the debtor has moved around a lot, the debtor has died and the location of the debtor is in rural outposts. some methods to overcome barriers are the Liquidation Team will search back to the initial reference letter of credit of debtor when filing and and the final solution by announcing and newspaper, and if do not success so that liquidation team of PT. Bank IF (DL) will execute related debtor guarantee.
Kata Kunci : Penyelesaian Kredit, Bank Likuidasi,Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).