Laporkan Masalah

PENEGAKAN HUKUM PERKREDITAN BANK DALAM RANGKA MENUNJANG KEGIATAN PERBANKAN DI INDONESIA

Zainul Arifin, SE, Prof. Emmy Pangaribuan S.H.

2012 | Tesis | S2 Magister Hukum

Sesuai dengan laju pertumbuhan ekonomi dan gerak pembangunan suatu bangsa, lembaga keuangan tumbuh dengan berbagai alternatif jasa yang ditawarkan. Lembaga keuangan yang merupakan lembaga perantara dari pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak yang kekurangan dana, memiliki fungsi sebagai perantara keuangan masyarakat, Lembaga keuangan sebagaimana halnya suatu lembaga atau institusi lain pada hakekatnya berada dan ada di tengahtengah masyarakat. Salah satu usaha bank dalam kegiatan pebankan guna menunjang pembangunan perekonomian nasional di Indonesia adalah pelaksanaan kredit bank guna mambantu masyarakat Indonesia dalam mengembangkan usahanya yang sekaligus juga berarti membantu pengembangan perekonomian bangsa. Penyalahgunaan kewenangan bank dengan tidak mengindahkan prinsip-prinsip kehati-hatian (prudential principle) dalam pemberian kredit jelas akan merugikan kesehatan perbankan dan menggoncang perekonomian nasional. Permasalahan, Apakah dana yang dicairkan oleh bank sebagai bentuk kredit kepada nasabahnya yang dilakukan dengan tanpa kehati-hatian dapat menggangu kesehatan kegiatan perbankan? Bagaimanakah upaya hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak yang dirugikan dalam pemberian kredit dengan jaminan yang dilakukan Bank. Tujuan Penelitian untuk mengetahui proses kredit dan upaya hukum yang dilakukan jika ada pihak yang dirugikan dengan kredit. Metode Penelitian, yuridis normatif. Kesimpulan, bank harus berhati hati dalam setiap mencairkan dananya dalam bentuk kredit kepada masyarakat baik perorangan maupun perusahaan. Upaya hukum yang dilakukan jika ada pihak yang dirugikan dengan pemberian kredit adalah ke pengadilan.

In accordance with the rate of economic growth and development movement of a nation, financial institutions grew by a variety of alternative services offered. The financial institution which is the intermediary institutions of the party who have excess funds (surplus of funds) with those who lack funds, has a function as an intermediary financial community, financial institutions, as well as an institution or another institution and there are virtually in the middle of society. One of the bank's business in pebankan activities to support the development of national economy in Indonesia are helping with the implementation of bank credit to the people of Indonesia in developing a business which is also meant to help the development of the nation's economy. Mischief of the bank by not heeding the principles of prudence (prudential principle) in terms of loan would clearly harm the health of banking and shake the national economy. Problems, Are funds disbursed by the bank as a form of credit to customers who done without prudential banking activities can harm the health? How legal efforts made by the aggrieved parties in the provision of credit with a guarantee by the Bank. The purpose of research to find out the credit process and efforts by law if any party is aggrieved with the credit. Research Methods, juridical normative. In conclusion, the bank should exercise caution in every withdrawing the funds in the form of loans to both individuals and corporate community. Efforts by law if any party is aggrieved by the granting of loans to the courts.

Kata Kunci : Hukum Perkreditan Bank


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.