PERANAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA DALAM PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
Y. Nanang Marjiyanto, SPd.,MPd, Joko Setiono S.H., M.Hum.
2012 | Tesis | S2 Magister HukumTujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh gambaran yang detail tentang peranan DPD dalam pembahasan RUU, sebagai bentuk pelaksanaan fungsi legislasi DPD. Berikutnya adalah mengidentifikasi kendala atau hambatan yang dihadapi DPD untuk menjalankan peranannya dalam pembahasan RUU. Selanjutnya peneliti juga bermaksud untuk mengetahui upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut. Cara penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan penelitian hukum doktrinal/normatif yang dikombinasikan dengan empiris. Data yang diperlukan adalah berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Untuk pendalaman dan cek silang data dilakukan wawancara dengan nara sumber yang dipilih secara purposive, yaitu Ketua DPD dan Sekjen DPD. Analisis data menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian ini adalah bahwa peranan DPD dalam pembahasan RUU hanya pada tahap pembicaraan tingkat I, yang tidak sampai pada keputusan. DPD hanya menjadi co legislator DPR dalam pembahasan RUU. Yang menjadi kendala peranan DPD dalam pembahasan RUU adalah kendala eksternal dan internal. Kendala eksternal adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya sendiri yang membatasi pelaksanaan fungsi legislasi DPD. Kendala internalnya adalah struktur organisasi dan alat kelengkapan DPD dalam menjalankan tugasnya tidak dapat optimal. Upaya yang dilakukan untuk itu adalah mengajukan amandemen UUD 1945 maupun perubahan terhadap UU pelaksananya secara konstitusional. Upaya lainnya adalah menghimpun pendapat para ahli untuk memperkuat dasar usulan perubahan.
Objective of the research was to obtain detailed description on Regional Representative Council‟s role in discussing legal draft, as a form of implementting Regional Representative Council‟s legislative function. The following was to identify limitation or restriction that Regional Representative Council faced to complete their role in discussing legal draft. Then, researcher also meant to know efforts to resolve those limitations. Research method used in the study was doctrinal or normative legal study combined with empirical study. Data taken was primary, secondary and tertiary legal material. To deepen and have cross-check data, it was done by interview with respondent who selected by purposive sampling, namely Chief of Regional Representative Council and General Secretary of Regional Representative Council. Data analysis used deductive method. Result of the research concluded that Regional Representative Council‟s role in discussing legal draft was just in First Level Discussion Stage, not until in decision one. Regional Representative Council was just as co-legislator of People Representative Council to discuss legal draft. The limitation of Regional Representative Council‟s role in discussing legal draft was including external and internal. External limitation was that legal regulation which becoming a legal fundamental itself restricted a implementation of Regional Representative Council‟s legislative function. The internal limitation was lied on organizational structure and additional tool of Regional Representative Council in conducting the duties optimally. Efforts done for resolving those problem was to propose amendment of Constitutional UUD‟45 or the change toward the legal executor in constitutional. The other effort was to collect expert‟s ideas to strengthen fundamental of change idea.Keyword: legal draft discussion, legislative function, bicameralism
Kata Kunci : Pembahasan RUU, fungsi legislasi, bikameral.