KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DITINJAU DARI SEGI HUKUM PERJANJIAN
Muhammad Tijar Fahrozi Tarigan, SH, Yulkarnain Harahab, S.H.,M.Si
2012 | Tesis | S2 Magister HukumPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk penyelesaian sengketa ekonomi syariah baik melalui jalur litigasi maupun non litigasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dari segi hukum perjanjian, mengetahui apakah pengadilan agama tetap berhak dalam memeriksa dan memutus perkara syariah apabila nasabah seorang yang beragama non muslim dan untuk mengetahui kompetensi peradilan yang berwenang untuk memutus perkara ekonomi syariah dan kepastian hukum atas putusan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Dalam penelitian ini teknik pengumpulan datanya dilakukan dengan studi kepustakaan dan selanjutnya dianalisa secara kualitatif untuk memperoleh kejelasan jawaban atas permasalahan yang diteliti. Bahwa penyelesaian sengketa ekonomi syariah dapat dilakukan melalui jalur litigasi ataupun non litigasi tergantung dimana para pihak menyepakatinya dalam akad. Pengadilan Agama memiliki kewenangan “utama†dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah sebagaimana amanat Undang-undang No 50 tahun 2009 tentang perubahan kedua Undang-undang No 7 tahun 1989 tentang Pengadilan Agama terkecuali para pihak dalam akadnya menyepakati untuk menyelesaikannya melalui jalur non litigasi seperti Badan Arbitrase Syariah, Badan Arbitrase Nasional Indonesia maupun alternatif penyelesaian sengketa lainnya sesuai dengan Undang-undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan penyelesaian sengketa. Pengadilan Agama berhak pula memutus perkara syariah yang melibatkan salah satu pihak beragama non muslim, sesuai dengan penjelasan Pasal 49 Undang-undang Pengadilan Agama yang menyatakan “yang dimaksud dengan \"antara orang-orang yang beragama Islam\" adalah termasuk orang atau badan hukum yang dengan sendirinya menundukkan diri dengan sukarela kepada hukum Islam mengenai hal-hal yang menjadi kewenangan Peradilan Agama sesuai dengan ketentuan Pasal iniâ€. Eksistensi putusan Pengadilan Negeri mengenai perkara syariah tetap sah, mengikat dan memiliki kepastian hukum bagi perkara yang terjadi sebelum dikeluarkannya Undang-undang No. 50 tahun 2009 meskipun perkara tersebut masih berjalan dan belum in kracht van gewijsde.
This study aims to determine the forms of Islamic finance dispute resolution through both litigation and non litigation in accordance with laws and regulations applicable and in terms of contract law, whether religious courts still have the right to examine and decide the case if the customer an Islamic religious non-Muslims and to determine the competence of judicial authorities for deciding the case of Islamic banking and legal certainty of the decision. This study uses a normative juridical approach. In this study data collecting technique done with literature study and further analyzed in a qualitative way to get clear answers to the problems under study. That the Islamic economic disputes can be done through litigation or non litigation depends on where the parties agree in the contract. Religious courts have the authority of the \"major\" Islamic economics in resolving disputes as mandated by Law No. 50 of 2009 on the second amendment of Law No. 7 of 1989 on the religious court unless the parties agree to resolve contract through non-litigation such as the Sharia Arbitration Board , the Indonesian National Arbitration Board or other alternative dispute resolution in accordance with the Law. 30 of 1999 on arbitration and dispute resolution. Religious courts are entitled to decide cases involving Islamic one non-Muslim religious parties, in accordance with the explanation of Article 49 of the Religious Law which states \"the term\" between the people of the Islamic faith \"to include the person or legal entity on its own voluntarily subject themselves to the Islamic law on matters under the authority of religious courts in accordance with the provisions of this Article \". Court decision regarding the existence of sharia case remain valid, binding and legal certainty for cases that occurred prior to the issuance of Law. 50 in 2009 although the case was still running and not in kracht van gewijsde.
Kata Kunci : Ekonomi Syariah, Hukum Perjanjian, Kewenangan Pengadilan