PEMBERLAKUAN PAJAK PADA JASA GROUNDING HANDLING DI PT GAPURA ANGKASA DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Febi Iqromulloh, Prof. Dr. Nindyo Pramono, SH. MS
2012 | Tesis | S2 Magister HukumSeiring dengan perkembangan jaman dan pertumbuhan penduduk yang semakin tinggi, peningkatan kebutuhan akan transportasipun semakin bertambah, berbagai sarana transportasi ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan jasa transportasi. Khusus untuk transportasi udara diharapkan dapat menampung peningkatan arus tersebut, Pasca deregulasi penerbangan nasional sebagai imbas dari tragedi World Trade Center, pasar jasa angkutan udara di Indonesia memperlihatkan perkembangan yang signifikan, banyak perusahaan penerbangan domestik maupun internasional yang mensubkontrakkan pekerjaan operasional ground handling-nya kepada perusahaan penyedia jasa, untuk itu diperlukan manajemen ground handling yang tangguh, Penelitian ini menitik beratkan pada penelitian hukum normatif dengan melakukan penelitian kepustakaan. Dalam praktik umumnya pengusaha mengidentikkan pembayaran pajak sebagai beban sehingga akan berusaha untuk meminimalkan beban tersebut guna mengoptimalkan laba, demikian pula dengan kewajiban membayar pajak, karena biaya pajak akan menurunkan after tax profit, rate of return dan cash flows, dalam sistem perpajakan selalu dipisahkan antara assessment dan payment system. Assessment yang berlaku saat ini adalah self-assessment yaitu kewajiban untuk menghitung sendiri, membayar sendiri dan melaporkan sendiri. Karena sistem pemungutannya yang hanya dikenakan terhadap setiap pertambahan nilai, maka penghitungan pajaknya menggunakan mekanisme kredit pajak. Pada prinsipnya pengaturan pajak di bidang ground handling adalah untuk membantu perekonomian negara melalui pendapatan negara yang tiap tahunnya selalu menjadi sumber pendapatan negara terbesar, Kebijakan Pemerintah dalam hal pembebasan pengenaan pajak tersebut harus sesuai dengan asas-asas yang ada dan memihak pada kehidupan masyarakat, Secara teoritis hendaknya perlu dibuat suatu kajian khusus mengenai penyelenggaraan jasa ground handling ini, mengingat penyelenggaraan Jasa ground handling ini merupakan suatu kenyataan empiris/sosiologis yang berbeda dengan ketentuan normatif dalam undang-undang nomor 8 tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah. selain itu perlu untuk menyusun suatu ketentuan khusus yang mengatur masalah perpajakan penyelenggaraan Jasa ground handling.
In line with the progress of time and the ever increasing population growth, the need for transportation also continues to increase, various transportation facilities are enhanced in order to meet the need for transportation services. In particular air transportation is expected to be able to accommodate said flow increase. In the post national aviation deregulation period as an impact of the World Trade Centre tragedy, the air transportation service market in Indonesia has shown a significant growth, many domestic and international airlines sub-contracted the operational job of its ground handling to service provider companies, which requires strong ground handling management. This research focuses on normative legal research through literature research. In practice generally the entrepreneur considers tax payment as a burden so that he will try to minimise such burden in order to optimise profit, the same applies to the duty to pay tax, because tax charges will diminish after tax profit, the rate of return and cash flows. The tax system always distinguishes assessment and payment system. Currently self-assessment is applicable, namely the obligation for selfcalculation, self-payment and self-reporting. Because the collection system only applies to each added value, the tax calculation makes use of the tax credit mechanism. In principle, the regulation in the field of ground handling is meant to help the country’s economy through state revenues which each year constitutes the biggest state revenue source. Government policy in respect of such tax relief must be in accordance with the existing principles and taking the side of the life of the people. Theoretically a special study should be undertaken regarding the implementation of such ground handling, bearing in mind that said ground handling services constitute an empirical/sociological fact that differs from the normative provisions in Law No. 8 of the year 1983 on value added tax on goods and services and sales tax on luxury goods. Moreover it will be necessary to compose a special provision that arranges the issue of tax arrangement on ground handling services.
Kata Kunci : Penyedia Jasa, Transportasi dan ground handling PT. Gapura Angkasa