AKTUALISASI PRINSIP FUNGSI SOSIAL HAK ATAS TANAH DI INDONESIA DALAM HUBUNGANNYA DENGAN REFORMASI HUKUM PERTANAHAN NASIONAL
Darmizal, Prof. Dr. Nurhasan Ismail
2012 | Tesis | S2 Magister HukumPenelitian tentang tinjauan yuridis terhadap fungsi sosial hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria, diduga telah terjadi berbagai penyimpangan atas prinsip fungsi sosial hak atas tanah yang dilatarbelakangi oleh perkembangan ekonomi, sosial dan budaya serta kemajuan teknologi sehingga berdampak atas peningkatan kebutuhan tanah dalam jumlah yang luas. Misalnya untuk keperluan perumahan, perkebunan, pabrik-pabrik, perkantoran, fasilitas jalan dan sebagainya. Kebutuhan tersebut tentunya tidak sebanding dengan kuantitas luas tanah yang sifatnya terbatas. Oleh karena itulah, sering terjadi penyimpangan-penyimpangan demi mendapatkan hak penguasaan atas tanah. Pada akhirnya, penguasaan dan pemilikan tanah menunjukkan suatu kesenjangan di masyarakat. Sekelompok golongan memperoleh penguasaan dan pemilikan tanah yang berlebihan dan melampaui batas, sedangkan di pihak lain yang pada umumnya golongan rakyat kecil, menguasai dan memiliki tanah dalam kuantitas yang terbatas atau tidak sama sekali. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis-normatif dengan menggunakan metode deskriptif-analitis yang lebih menekankan pada studi kepustakaan guna memperoleh data sekunder. Selain itu, dilakukan pula Wawancara (interview) untuk menunjang dan melengkapi penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penyimpangan dan pertentangan yang terjadi sebagai akibat dari belum teraktualisasi secara optimal prinsip fungsi sosial hak atas tanah. Dengan pemahaman mengenai filosofi prinsip fungsi sosial, maka selanjutnya dapat diketahui aspek-aspek yang dapat mempengaruhi dalam mewujudkan prinsip fungsi sosial hak atas tanah, sehingga prinsip fungsi sosial tidak hanya menjadi aturan normatif dari Pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria. Reformasi hukum pertanahan nasional, khususnya revisi terhadap Undang- Undang Pokok Agraria juga mencakup pemberian penegasan dan pengembangan mengenai ruang lingkup kepentingan dan pola-pola interaksi sosial yang dicakup oleh masing-masing prinsip dalam Undang-Undang Pokok Agraria, termasuk diantaranya adalah prinsip fungsi sosial hak atas tanah.
Normative research on the social function of land rights as stipulated in Article 6 of the Basic Agrarian Law, is alleged to have occurred a number of irregularities on the principle of social function of land rights against a background of economic development, social and cultural and technological advances so that the impact of increased demand vast amounts of land. For example, for housing, plantations, factories, offices, facilities, roads and so forth. The need is certainly not proportional to the quantity of the limited amount of land. Hence, the frequent deviations to gain control over land rights. In the end, control and ownership of land shows a gap in society. A group of faction gain control and ownership of land is excessive and exceeds the limit, while on the other side of people, who are generally small, controlled and owned land in limited quantity or not at all. This is a juridical-normative research by using a descriptive-analytical method that emphasis on the study of literature in order to obtain secondary data. In addition, also conducted interview to support and complement the secondary data obtained through the research literature and conducted a search through the data. The results showed that the deviations and contradictions that occur as a result of the principle has not been actualized in an optimal social function of land rights. With an understanding of the philosophy of the principle of social function, we then can know the aspects that can affect social functioning in realizing the principle of land rights, so the principle of social function is not only a normative rule of Article 6 of the Basic Agrarian Law. National land law reform, particularly the revision of the Basic Agrarian Law include providing affirmation and development of the scope of interests and social interaction patterns covered by each principle in the Basic Agrarian Law, including the principle of social function of the land.
Kata Kunci : Fungsi Sosial Hak Atas Tanah.