PERANAN DWANGSOM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PELANGGARAN MEREK DI PENGADILAN NIAGA
Chandra Gita Dewi, Drs. Paripurna S.H., M.Hum. LL. M
2012 | Tesis | S2 Magister HukumPenelitian tentang peranan dwangsom (uang paksa) dalam penyelesaian sengketa pelanggaran merek di pengadilan niaga bertujuan untuk memperoleh jawaban mengenai bagaimana dwangsom dapat diterapkan dalam gugatan pelanggaran merek, mengapa pemilik merek belum tertarik untuk menuntut dwangsom, dan bagaimana peranan dan manfaat dwangsom dalam penyelesaian sengketa merek tersebut. Penelitian dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Untuk penelitian lapangan dilakukan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Kantor Advokat Teguh Samudera & Rekan. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan studi dokumen, dan penelitian lapangan dengan cara melakukan wawancara dengan hakim niaga dan mantan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2007- 2010, serta advokat di wilayah Jakarta, diantaranya di Kantor Advokat Teguh Samudera, Jakarta Law Office. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dwangsom yang diatur di dalam Rv. dapat diterapkan pada sengketa pelanggaran merek khususnya untuk hukuman penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan pemakaian merek. Dwangsom berperan mempercepat eksekusi putusan pengadilan, karena dapat menekan terhukum untuk melaksanakan putusan secara sukarela. Keberadaan dwangsom pada ruang lingkup yang sempit dalam sengketa merek mengakibatkan kesempatan untuk digunakan sebagai hukuman juga kecil.
The research about the role of dwangsom (forced money) in dispute settlement of trademark infringement was aimed to obtain an answer about how dwangsom can be applied in trademark infringement law suit, why brand owners are not interested in suing about dwangsom, and how the role of dwangsom and the benefit of dwangsom in those brand dispute settlements. This research was conducted by using literature and field research. Field research was held in Commercial Court at Central Jakarta District Court and Teguh Samudera and partners Law Office. The methods which were used in this study are documents review and field researchs with doing an interview with Commercial judges and former Chief of Jakarta Pusat civil court in 2007-2010, also advocate in Jakarta area, which is in Teguh Samudera advocate Law Office and Jakarta law Office. The result indicate that dwangsom which is ruled in Rv can be applied in dispute settlement of trademark infringement particularly for termination penalty all acts which are related in brand usage. Dwangsom plays role to accelerate the execution of court decision since it can suppress the condemned to run the court decision voluntarily. The existence of dwangsom in narrow scope of treademark infringement has led to the opportunities used as a punishment becomes smaller.
Kata Kunci : Dwangsom. Sengketa pelanggaran merek