Laporkan Masalah

ASPEK YURIDIS PEMBATALAN DESAIN INDUSTRI TERDAFTAR BERDASARKAN UU NO. 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI (STUDI KASUS : SUMARKO LIMAN REG. NO. 12/Desain Industri/2006/P.N. Niaga.Jkt.Pst. Jo. MA. No.024.K/N/HaKI/2006).

Chamelia Sari, Prof. Emmy Pangaribuan S.H.

2012 | Tesis | S2 Magister Hukum

Desain Industri merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Syarat mutlak suatu desain industri untuk dapat diberikan perlindungan hukum adalah melalui pendaftaran. Untuk dapat disetujui pendaftarannya, suatu desain industri haruslah merupakan suatu desain industri yang baru. Prinsip yang dianut oleh Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri adalah first to file. Pendaftaran diberikan kepada pemohon yang lebih dahulu mengajukan permohonan pendaftaran. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek yuridis pembatalan desain industri terdaftar di Indonesia. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu meneliti asas-asas hukum dan sistematika hukum dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder. Dilakukan pula penelitian lapangan guna memperoleh data primer langsung dari sumber penelitian. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan Pertama, Desain Industri yang memenuhi persyaratan administrasi yang diatur dalam Undang-undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri akan menimbulkan akibat hukum bagi pemiliknya. Dengan demikian, pemilik hak tersebut memperoleh perlindungan hukum dari negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang merupakan subjek hukum dan semua pihak wajib untuk menghormatinya. Kedua, bahwa pelaksanaan Undang-undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri terhadap putusan perkara No. 12/Desain Industri/2006/P.N.Niaga.Jkt.Pst. tentang pembatalan kepemilikan desain industri terdaftar pada pengadilan tingkat pertama belum berjalan dengan baik karena majelis hakim tidak mempertimbangkan faktafakta yang disampaikan oleh Penggugat mengenai tidak terpenuhinya unsur kebaruan pada desain industri milik Tergugat. Baru pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung dengan perkara No. 024/K/N/HaKI/2006 majelis hakim memperhatikan fakta-fakta dan keterangan yang disampaikan oleh Penggugat dengan memutuskan untuk mengabulkan gugatan Penggugat dengan menyatakan bahwa desain industri milik Tergugat adalah desain industri yang tidak baru dan membatalkan pendaftaran desain industri tersebut dengan segala akibat hukumnya.

Industrial design is a part of intellectual property right as stated in Law Number 31 of 2000 on Industrial Design. An absolute condition for an industrial design to be given legal protection is a registration thereof. For its registration to be approved, an industrial design must be a new industrial design. The principle adopted by Law Number 31 of 2000 on Industrial Design is first to file. Registration is given to applicant that first submits registration application. This study is aimed at knowing juridical aspect of cancellation registered industrial design in Indonesia. The study is conducted with normative juridical approach, namely to study legal principles and legal systematic by way of studying literatures that are secondary data. Similarly, field study is also conducted in order to obtain primary data directly from the source of study. Based on the result of the study it can be concluded as follows: firstly, industrial design that meets administrative requirements provided in Law Number 31 of 2000 on Industrial Design will result in legal effect for its owner. Accordingly, the right holder gets legal protection from the State for his personal interest or group’s interest who is subject to law dan all parties must respect the right; secondly, implementation of Law Number 31 of 2000 on Industrial Design against decision to case No. 12/Desain Industri/2006/P.N.Niaga.Jkt.Pst. regarding cancellation of ownership of registered industrial design at first instance court is not yet good because the panel of judges do not consider the facts submitted by the Plaintiff regarding non-fulfillment of newness element in the Defendant’s industrial design. Only at appeal level at the Supreme Court with case No. 024/K/N/HaKI/2006 the panel of judges take into account the facts and information submitted by the Plaintiff by deciding to grant the Plaintiff’s claim by stating that the Defendant’s industrial design is an industrial design that is not new dan top cancel registration of the industrial design with all legal consequences thereof.

Kata Kunci : pembatalan, desain industri, terdaftar


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.