TATA KELOLA DESA : ISU-ISU OTONOMI DESA, DEMOKRASI DESA DAN PEMBERDAYAAN DESA (Analisis Isi Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 Tentang Desa)
DIAH RETNONINGSIH, Dr. Hermin Indah Wahyuni
2012 | Tesis | S2 Magister Adm. PublikUndang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah disahkan sebagai perbaikan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang muncul sebagai salah satu dampak gerakan reformasi. Menipisnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah desa akibat etika atau moral dan budaya yang bercirikan lamban, tidak responsif, belum transparan dan akuntabel. Tata kelola desa diatur oleh UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa. Prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan desa dalam kedua kebijakan tersebut adalah mengakui keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat yang merubah tata kelola desa yang selama 30 tahun dilaksanakan seragam berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1979. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemerintah melalui perundangan mengakomodasi isu-isu otonomi desa, demokrasi, dan pemberdayaan masyarakat. UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa memuat pengaturan tentang tata kelola desa, maka peneliti melakukan analisis terhadap kedua kebijakan tersebut untuk mencapai tujuan penelitian dengan menggunakan metode analisis isi qualitative (qualitative content analysis). Hasil temuan penelitian memperlihatkan bahwa pemerintah telah memberikan pengakuan pemerintah terhadap otonomi desa. Pengakuan tersebut dibatasi selama tidak bertentangan dengan perkembangan sistem administrasi pemerintahan. Peluang kecil dalam mengakomodasi keanekaragaman desa yaitu melalui Perda, namun secara keseluruhan implementasi dari perundangan tersebut masih bergantung pada bagaimana pemerintah daerah menterjemahkannya ke dalam perda. Sementara proses demokratisasi di tingkat desa masih berjalan dalam ranah prosedural, di mana nilai-nilai demokrasi seperti akuntabilitas, transparansi, dan responsivitas belum terakomodasi. Pemberdayaan masyarakat dan desa masih dikebiri oleh pemerintah melalui perencanaan pembangunan desa yang disesuaikan dengan perencanaan pembangunan supradesa. Proses pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa tidak dilakukan melalui tahap penyadaran terlebih dahulu namun langsung pada tahap pengkapasitasan sehingga menyulitkan untuk tumbuhnya alternatif atau inovasi dari masyarakat dan pemerintah desa serta masih bergantungnya pada pemerintah. Eksekusi kebijakan tata kelola desa memerlukan peran aktif masyarakat dan pemerintah desa yang dapat ditingkatkan melalui proses pemberdayaan.
Law No 32/2004 concerning Regional Government was issued to replace Law No. 33/1999 as initiated by reform movements. Depletion of public trust to the village local government is due to ethics or morals and culture, and characterized by slow, unresponsive, yet transparent and accountable. The village governance is regulated by Law No. 32/2004 and Government Regulation No. 72/2005. The principles of village governance on both regulations are the recognition of diversity, participation, indigenous autonomy, community empowerment; and democratization to amend the ones carried out uniformly as regulated by Law No 5/1979. The purpose of this study is to find out how government; through legislation; accommodating issues on village autonomy, democracy, and empowerment of communities to achieve prosperity in rural communities. Law No. 32/2004 and Government Regulation No. 72/2005 contains arrangements of village governance. Accordingly, this research is using qualitative content analysis. The result of this research show that the government has given recognition of village autonomy. The admission is limited, for not being contradictive to governance administrative system. There is a small opportunity to accommodate the diversity of the village through local regulation, whereas the implementation of the legislation is still dependt on how the local government interpret it into local regulations. Meanwhile the democratization in village level made still running in realm procedural, where the democratic values such as accountability, transparency, and responsiveness have not been accommodated. Community and village empowerment as a way to realize sustainable prosperity is still limited by the government through village development planning which adapts the development planning on higher level of government. The process of community and village empowerment had not been carried out through the awareness stage on first place, yet it’s directly at the stage of capacity building so it’s making it difficult to encourage the emergence of alternatives or inovations from the village people and government, and they are still dependent on the higher level of government. The execution of village governance policies require the active rolw that rural community and government can be improved through the process of empowerment.
Kata Kunci : otonomi desa, demokrasi, dan pemberdayaan.