Laporkan Masalah

PELAKSANAAN HUKUM KEWARISAN ISLAM DI KAUMAN KELURAHAN NGUPASAN KECAMATAN GONDOMANAN YOGYAKARTA

SLAMET MUDJIRAHARDJO, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H.,

2012 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan hukum kewarisan Islam di Kauman dan mengetahui pemahaman masyarakat Kauman terhadap hukum kewarisan islam serta mengetahui sikap masyarakat Kauman dalam mnyelesaikan permasalahan pembagian warisan di Kauman kelurahan Ngupasan. Penelitian ini bersifat yuridis empiris, yaitu suatu penelitian yang menitik beratkan pada penelitrian lapangan untuk mendapatkan data primer yang berkaitan dengan pelaksanaan kewarisan Islam di Kauman. Sedang data sekunder diperoleh dari kajian pustaka dengan penelusuran bahan-bahan yang bersifat primer, sekunder maupun tersier. Kemudian dianalisis dengan metode analisis kuantitatif yang kemudian diolah dengan teknik tabulasi untuk mendapatkan data kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan dan sekaligus menjawab permasalahan bahwa 1) pelaksanaan hukum kewarisan di Kauman berdasarkan susunan kekerabatan bilteral dengan sistem pewarisan bilateral-individual. Dalam pembagian warisan, hukum kewarisan Islam belum sepenuhnya dilaksanakan namun pada prinsipnya mengacu pada ketentuan hukum kewarisan Islam. Hal ini ditunjukkan adanya sikap ahli waris yang mengesampingkan pembagian warisan untuk menghormati leluhur serta adanya penundaan pembagian warisan untuk menjaga keutuhan dan kerukunan keluarga sekaligus menghormati orang tua yang masih hidup. Pembagian warisan di Kauman dikenal dua cara, yaitu cara faraid dan bukan cara faraid (apapun sebutannya). 2) Pemahaman masyarakat Kauman terhadap hukum kewarisan Islam secara umum dinilai baik artinya dari beberapa pertanyaan responden rata-rata menjawab dengan benar, sedang pada bagian ahli waris masih perlu diperhatikan. 3) Dalam menghadapi masalah pembagian warisan diupayakan melalui jalur musyawarah mufakat dengan berpedoman pada ketentuan hukum kewarisan Islam dan menjaga keutuhan dan kerukunan keluarga.

This research was intended to identify implementation of Islamic inheritance law in Kauman, to study Kauman people understanding on Islamic inheritance law and its attitude in resolving problems of heritage distribution on Kauman area. It was juridical empirical research that focused on field study to get primary data related to implementation of Islamic inheritance law in Kauman. Meanwhile, secondary data was obtained from literary review with exploring primary, secondary an tertiary material. Then it was evaluated with quantitative analysisi, processed with tabulation to get qualitative result. Conclusions based on the result and as answer for the problems are implementation of Islamic inheritance law in Kauman based on bilateral lineate structure with bilateral-individual inheritance system. In heritage distribution, Islamic in heritance law is not conducted entirely, but it refers to stipulations in Islamic inheritance distribution law. It is indicated with attitude of heirs that ignore heritage distribution to respect ancestor and delay in heritage distribution to keep family unity and harmony and to respect living parent. Heritage distribution in Kauman consisted of faraid and non faraid. Second, understanding of Kauman people on Islamic inheritance law is good that means many respondents answered right, while in heir section, their understanding should be got more attention. Third, in dealing with heritage distribution peoblem, they did negotiation that refer to Islamic inheritance law stipulations and still keep family unity and harmony.

Kata Kunci : Kewarisan Islam, Kampung Kauman, Komunitas.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.