UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA PERBATASAN DI WILAYAH LAUT INDONESIA
ATHINA KARTIKA SARI, S.H., Prof. Dr. Marsudi Triatmodjo SH. LL.M
2012 | Tesis | S2 Ilmu HukumPenelitian ini diajukan untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini. Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah “Bagaimana upaya penyelesaian sengketa perbatasan di wilayah laut Indonesia.†Dari permasalahan pokok tersebut kemudian penulis menguraikan dalam bentuk permasalahan khusus yaitu pertama, bagaimana upaya dalam menyelesaikan sengketa perbatasan di wilayah laut Indonesia. Kedua, apa yang menjadi faktor penghambat dan pendukung dalam penyelesaian sengketa perbatasan di wilayah laut Indonesia. Ketiga, bagaimana solusi penyelesaian sengketa perbatasan di wilayah laut Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif sehingga metode yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Penelitian ini mengkaji pengaturan hukum mengenai upaya penyelesaian sengketa perbatasan di wilayah laut Indonesia. Cara penguraian permasalahan dalam penelitian ini menggunakan pola pikir induktif, yaitu menguraikan permasalahan terlebih dahulu dalam lingkup yang khusus mengenai permasalahan perbatasan di wilayah laut Indonesia, kemudian dikaitkan dengan instrumen Hukum Laut Internasional. Dari hasil analisis, penulis menyimpulkan bahwa pertama, upaya penyelesaian sengketa perbatasan di wilayah laut Indonesia yang mempunyai peran strategis berdasarkan kondisi Indonesia adalah upaya penyelesaian sengketa melalui perundingan/negosiasi. Hal ini dikarenakan hasil kesepakatan antara Indonesia dan negara tetangga dapat mewakili kehendak para pihak yang bersengketa dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing negara. Kedua, faktor penghambat upaya penyelesaian perbatasan di wilayah laut Indonesia dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain: faktor yuridis, diplomatis, dan teknis. Sedangkan faktor pendukung yang mempengaruhi upaya penyelesaian perbatasan wilayah laut di Indonesia antara lain dikarenakan adanya kejelasan konsep negara kepulauan dan keberhasilan para diplomat Indonesia dalam melakukan perundingan untuk menentukan perbatasan wilayah laut Indonesia. Ketiga, berdasarkan permasalahan dalam penyelesaian sengketa perbatasan di wilayah laut Indonesia, diperlukan solusi pada masing-masing zona laut, yaitu pada Laut Teritorial, Zona Tambahan, ZEE, dan Landas Kontinen.
This study proposed to answer the problem in this study. The main problem in this study is \"How to solve the delimition dispute in the Indonesia’s sea.\" The next main problem: first, how to solve the delimition dispute in the Indonesia’s sea. Second, what are the barrier and supporting factors in the dispute settlement efforts of delimition in the Indoensia’s sea. Third, what are the solutions to solve the dispute of delimition in the Insonesia’s sea. This research is normative, so the method uses a normative research method. This study explain the regulation about the dispute settlement efforts of delimition in the Indonesia’s sea. The mindset of this research uses the inductive mindset, that is describing the specific problem about the dispute settlement efforts of delimition in the Indonesia’s sea, then relate to the instrument of International Sea Law. From the analysis, the authors conclude that first, the dispute settlement efforts of delimition in the Indonesia’s sea which has a strategic role is negotiation because the agreement between Indonesia and neighboring countries can represent the will of the parties and be adapted the conditions of each country. Second, the the barrier factors to solve the dispute settlement of delimition in the Indonesia’s sea can be affected by various factors, among others: juridical, diplomatic, and technical factors. While supporting factors that affect the dispute settlement of delimition in the Indonesia’s sea are the clarity of the archipleago concept and the success negotiation of Indonesian’s diplomats to determine the delimition of Indonesia’s sea. Third, based on problems in the dispute settlement efforts of delimition in the Indonesia’s sea, need the solution on each sea zone, that are the solution in the Territorial Sea, Contiguos Zone, EEZ, and Continental Shelf.
Kata Kunci : Upaya Penyelesaian Sengketa, Perbatasan Laut, Wilayah Laut Indonesia