Laporkan Masalah

EFEKTIVITAS PENGAWASAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2003 TENTANG PENYELENGGARAAN PONDOKAN OLEH KECAMATAN PASCA PELIMPAHAN KEWENANGAN DI KOTA YOGYAKARTA

JUNAIDI ANDILI, S.I.P, Dr. Agus Heruanto Hadna,

2012 | Tesis | S2 Magister Adm. Publik

Peraturan daerah nomor 4 tahun 2003 tentang penyelenggaraan pondokan salah satu tujuannya adalah untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban dalam masyarakat. Seiring perkembangan pertumbuhan pondokan maka pelanggaranpelanggaran menyangkut peraturan penyelenggaraan pondokan sering terjadi, keadaan ini mengharuskan adanya pengawasan yang lebih oleh pemerintah kota Yogyakarta. Pengawasan yang dilakukan dalam perjalanan penyelenggaraan pondokan mengalami perubahan dalam tindakan pengawasan. Setelah adanya pelimpahan kewenangan penyelenggaraan pondokan ke kecamatan sesuai dengan peraturan walikota nomor 14 tahun 2009 tentang pelimpahan sebagian kewenangan walikota kepada camat untuk melaksanakan urusan pemerintah daerah, mengharuskan kecamatan selain mengeluarkan surat izin penyelenggaraan pondokan (SIPP) juga mengawasi serta menertibkan jalannya penyelenggaraan pondokan di kota Yogyakarta. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana efektivitas pengawasan peraturan daerah nomor 4 tahun 2003 tentang penyelenggaraan pondokan oleh kecamatan setelah adanya pelimpahan kewenangan ke kecamatan dalam penyelenggaran pondokan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif, sedangkan pengumpulan data dilakukan dengan observasi dan wawancara mendalam. Berdasarkan kerangka teori penelitian ini menggunakan teori efektivitas kebijakan, pelimpahan kewenangan, pengawasan, koordinasi serta pembinaan dan penertiban. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terdapat bentuk pengawasan yang berbeda antara tiap kecamatan, yang dapat di bedakan ke dalam dua bentuk umum pengawasan yaitu : (1) bentuk pengawasan mengikuti program dinas ketertiban kota sebagai koordinator melibatkan kecamatan, kelurahan, RT/RW yang dilakukan rutin 6 bulan sekali, (2) bentuk pengawasan yang dilakukan oleh kecamatan sebagai koordinator sesuai dengan programnya yaitu melakukan pengawasan rutin setiap bulannya yang melibatkan instansi terkait seperti dinas ketertiban kota, polsek, koramil, kelurahan serta RT/RW. Perbedaan juga terlihat pada koordinasi yang dilakukan kecamatan dalam pengawasan, melibatkan instansi terkait di tingkat kecamatan sehingga menyebabkan adanya ketidakseragaman. Dalam hal pembinaan dan penertiban sampai dengan penutupan usaha pondokan pun menjadi kurang efektif karena dibutuhkan rekomendasi dari tim pengendali terpadu sesuai dengan peraturan daerah nomor 4 tahun 2003 tentang penyelenggaraan pondokan. Hal ini tentu mempengaruhi efektifitas pengawasan yang seharusnya dilaksanakan oleh kecamatan yang mempunyai kewenangan dalam penyelenggaran pondokan di kota Yogyakarta. Saran yang dapat diberikan adalah sesuai dengan kewenangannya kecamatan seharusnya mempunyai bentuk pengawasan yang berkala mempunyai jadwal tetap, koordinasi yang seragam antar instasi tingkat kecamatan serta dapat melakukan pembinaan dan penertiban langsung oleh kecamatan tanpa menunggu rekomendasi dari tim terpadu pengawasan pondokan tingkat kota Yogyakarta.

Rule number 4 of 2003 area on the administration of hostels one goal is to maintain peace and order in society. Along with the development of growth pondokan violations concerning the implementation of regulations pondokan often the case, this situation requires more oversight by the city of Yogyakarta. Supervision is carried out in the course of implementation pondokan experience changes in control measures. Following the delegation of authority to the district administration pondokan mayor in accordance with regulation number 14 of 2009 concerning the delegation of partial authority to the sub-district mayor to carry out the affairs of local government, requires that district in addition to issuing an operating license pondokan (SIPP) also monitor and curb the course of lodgment implementation in the city of Yogyakarta. This study aims to determine how the effectiveness of regulatory oversight area number 4 of 2003 on the administration of lodgment by the district after the delegation of authority to the township in organizing lodge. This study used descriptive research method with qualitative approach, while data collection is done by observation and in-depth interviews. Based on the theoretical framework of this study using the theory of policy effectiveness, delegation of authority, supervision, coordination and guidance and control. The results of this study indicate that there are different forms of supervision between each district, which can be differentiated into the two common forms of surveillance are: (1) form of supervision order following the department program coordinator for the city as involving districts, urban villages, RT / RW performed routinely 6 months, (2) forms of surveillance conducted by the district as a coordinator in accordance with its program of conducting routine surveillance every month involving relevant agencies such as the office of the city public order, police, koramil, village and RT / RW. Differences were also seen in the district coordination performed in the supervision, involving the relevant agencies at the district level, causing a lack of uniformity. In terms of guidance and control up to the close of business lodgment becomes less effective because it takes the recommendations of the team's integrated controller in accordance with local regulations number 4 of 2003 on the administration of huts. This certainly affects the effectiveness of supervision that should be implemented by the district that has authority in organizing hostels in the city of Yogyakarta. Advice you can give is in accordance with the district authority, should have periodic monitoring of a fixed schedule, uniform coordination between district-level institution and can do the construction and ordering directly by the district without waiting for recommendations from the team a place to stay level integrated monitoring of Yogyakarta.

Kata Kunci : kewenangan, pengawasan, penyelenggaraan pondokan, koordinasi, pembinaan, penertiban.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.