Laporkan Masalah

TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM MALPRAKTEK

Agus Purnomo, SH, Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si.,

2012 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan kewenangan notaris tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan Kode Etik Jabatan Notaris. Seorang notaris dalam membuat alat bukti yang berupa akta otentik, terkadang mengalami permasalahan yang mengarah ke tindakan malpraktek. Tindakan malpraktek yang dilakukan oleh notaris dalam arti luas merupakan bentuk - bentuk pengingkaran, penyimpangan atau dapat dikatakan kurangnya kemampuan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, baik karena kesengajaan ataupun kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan kepada notaris untuk melaksanakan kewajiban - kewajiban profesinya yang didasarkan atas kepercayaan yang diberikan kepada mereka. Tindakan malpraktek yang dilakukan oleh seorang notaris dapat disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya : faktor persaingan diantara sesama notaris, faktor sumber daya notaris dan pengawasan terhadap notaris. Tindakan malpraktek notaris tidak hanya berakibat pada hukum perdata saja, tetapi dapat juga berakibat pada hukum pidana. Konsekuensi yuridis dan tanggung jawab notaris dalam hal terjadinya tindakan malpraktek dapat berupa tanggung jawab berdasarkan hukum maupun moral etika yang akan ditanggung oleh notaris bila mereka melakukan tindakan malpraktek. Adapun data yang digunakan dalam penulisan ini adalah data sekunder. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan secara yuridis normatif dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian adalah study pustaka, sedangkan teknik analisa data yang digunakan adalah secara deskritif analisis. Dari penelitian yang dilakukan tindakan malpraktek yang dilakukan oleh notaris bukanlah perbuatan yang dilakukan dengan kesengajaan atau berencana, tetapi karena tidak teliti, kelalaian dan kurangnya pengetahuan terhadap peraturan perundang-undangan yang ada. Perlindungan hukum bagi notaris yang melaksanakan dan menjalankan tugas jabatannya, perlu dilakukan oleh Majelis Pengawas maupun organisasi Ikatan Notaris Indonesia.

Notary is a public official authorized to make authentic and authorized notary deed has been stipulated in the Law Notary (UUJN) and Notary Code of Ethics. A notary public in making the evidence in the form of authentic deed, sometimes have problems that lead to a malpractice action. Malpractice actions performed by the notary in the broad sense is a form - the form of denial, distortion, or it can be said to lack the ability of carrying out the duties and responsibilities, either because of deliberate action or omission that can be accounted to the notary to perform the duties of his profession based on trust given to them. Malpractice actions performed by a notary can be caused by several factors, including: the factors of competition among fellow notaries, notary public resource factors and the supervision of a notary. Notary malpractice actions not only resulted in civil law, but can also result in criminal law. Juridical consequences and responsibilities of notaries in the event of a malpractice action can be based on legal responsibility and moral ethics that will be borne by the notary when they perform acts of malpractice. The data used in this paper is secondary data. Method of approach used in this study is the method of normative juridical approach and data collection methods used in the research literature is the study, while data analysis technique used is the analysis deskritif. From research conducted malpractice actions performed by a notary is not the acts committed with intent or plan, but because it is not rigorous, negligence and lack of knowledge of laws and regulations that exist. Legal protection for the notary executing and performing his respective duties, needs to be done by the Board of Supervisors and the Indonesian Notaries Association organization.

Kata Kunci : Tanggung Jawab Notaris, Malpraktek


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.