Laporkan Masalah

PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN (MUSRENBANG) DI KABUPATEN SAROLANGUN

Rosnela Ginting, Dr. Agus Pramusinto, MDA

2012 | Tesis | S2 Magister Adm. Publik

Partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan daerah yang disetting oleh pemerintah melalui Musrenbang ternyata belum dapat menghasilkan partisipasi yang ideal, pemerintah belum dapat mengurangi perannya sebagai “doer” dan menjalankan peran pemerintah yang semestinya yaitu sebagai “fasilitator”. Hal ini menjadikan banyak kebijakan-kebijakan yang dibuat seolaholah telah melalui konsultasi publik, partisipasi masyarakat hanya sebagai kegiatan formalitas yang bertujuan untuk menunjukkan kepada publik bahwa proses partisipasi sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana partisipasi masyarakat yang terjadi dalam Musrenbang di Kabupaten Sarolangun. Adapun jenis penelitian yang digunakan kualitatif. Partisipasi masyarakat dilihat dari aktivitas fisik keterlibatan masyarakat dalam mekanisme partisipasi Musrenbang dan aktivitas non fisik bagaimana terjadinya partisipasi tersebut. Aktivitas fisik dilihat dari aspek acces dan voice, sedangkan aktivitas non fisik dilihat dari enam karakteristik, yaitu initiative, inducement, channels, duration, scope, dan empowermen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Musrenbang di Kabupaten Sarolangun mulai dari Musrenbang desa/kelurahan, Musrenbang kecamatan, forum gabungan SKPD dan Musrenbang kabupaten, dilihat dari aspek voice dan acces merupakan partisipasi parsial luas. Dilihat dari karakteristik terjadinya partisipasi, partisipasi masyarakat yang terjadi vii dalam Musrenbang di Kabupaten Sarolangun adalah partisipasi semu. Jika dilihat dari berbagai tingkatan Musrenbang menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam Musrenbang desa/kelurahan merupakan partisipasi inisiatif, dimana masyarakat sudah terlibat dalam menentukan dan merencanakan usulan yang akan dilaksanakan di desa/kelurahan. Partisipasi masyarakat dalam Musrenbang kecamatan merupakan partisipasi hampa, tanpa makna (blind participation) dimana masyarakat dalam berpartisipasi tidak tahu mengenai apa-apa yang mereka bisa usulkan, dan berapa anggaran yang disediakan. Sedangkan dalam Forum Gabungan SKPD dan Musrenbang kabupaten merupakan partisipasi konsultatif, dimana masyarakat mempunyai hak untuk didengar pendapatnya dan untuk diberitahu, dimana keputusan akhir tetap berada di tangan pejabat pembuat keputusan tersebut.

Participation of community in process of local development planning set by the government through MUSRENBANG, in fact, has not resulted in ideal participation, the government has not been able to reduce its roles as “doer” and implement its governmental role properly, as “facilitator”. It causes many policies created as if these were made through public consulting; participation of community is only as formal activity intending to indicate that the process of participation has been conducted according to regulatory provisions. This research aimed to find how the community participated in MUSRENBANG in the Sarolangun Regency. The nature of research used was qualitative. The participation of community was seen from physical activity of community involved in mechanism of MUSRENBANG participation and non physical activity was on how the participation took place. The physical activity was seen from aspects of access and voice, while non physical activity was seen from six characteristics: initiative, inducement, channels, duration, scope, and empowerment. Results of research indicated that participation of community in performing the MUSRENBANG in Sarolangun Regency started from village MUSRENBANG, sub-district MUSRENBANG, forum of combination between SKPD and regency MUSRENBANG, seen from aspects of voice and access, it is a wide partial ix participation. Seen from characteristics of participation, participation of community taking place in MUSRENBANG in the Sarolangun Regency was pseudoparticipation. If seen from various levels of MUSRENBANG, it indicates that participation of community in village MUSRENBANG is initiative participation, where community has been involved in determining and planning proposal implemented in villages. Participation of community in sub-district MUSRENBANG is vacuum participation, without meaning Blind participation), where community in participation does not know what they can propose, and how much budget is available. Whereas, in forum of combination between SKPD and regency MUSRENBANG is consultative participation, where people have rights to have their opinion heard and informed where final decision remains to exist in hand of the decision maker.

Kata Kunci : Partisipasi, jenis partisipasi, Musrenbang.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.