Laporkan Masalah

PERALIHAN HAK ATAS TANAH KAUM MENJADI TANAH HAK MILIK PERSEORANGAN DI KOTA BUKITTINGGI

Khairulnas, Agus Sudaryanto, S.H.,M.Si

2012 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian yang berjudul Peralihan Hak Atas Tanah Kaum Menjadi Tanah Hak Milik Perseorangan di Kota Bukittinggi ini bertujuan untuk mengetahui proses terjadinya peralihan hak atas tanah kaum menjadi tanah hak milik perseorangan di Kota Bukittinggi dan untuk mengetahui implikasi terhadap hubungan kekerabatan dengan adanya peralihan hak atas tanah kaum menjadi tanah hak milik perseorangan di kota Bukittinggi. Penelitian ini mengunakan cara penelitian hukum empiris yang mengutamakan data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan dan mengunakan data sekunder sebagai pendukung yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Adapun cara penelitian ini adalah wawancara dengan alat berupa pedoman wawancara. Penelitian kepustakaan, mempergunakan teknik studi dokumenter dengan mempergunakan bahan-bahan hukum tertulis. Subyek penelitian berjumlah 10 (sepuluh) orang informan. Teknik pengumpulan data secara purposive sampling. Data yang diperoleh di analisis secara kualitatif. Berdasarkan penelitian dapat diketahui bahwa proses peralihan hak atas tanah kaum menjadi tanah hak milik perseorangan di kota Bukittinggi ini dimulai melalui adanya kesepakatan peralihan tanah kaum melalui jual beli; permohonan pengurusan hak ke Kantor Pertanahan dengan membawa Silsilah Kaum dan Surat Pernyataan Persetujuan Kaum disertifikatkan atas pembeli; Kantor Pertanahan memproses, hasilnya akan diperoleh SKPT (surat keterangan pendaftaran tanah); berdasarkan SKPT, dilakukan proses Akta Jual Beli tanah kaum menjadi hak milik dihadapan PPAT; dan dilanjutkan PPAT kepada Kantor Pertanahan; Kantor Pertanahan melakukan proses dan mengeluarkan salinan sertifikat atas nama pihak pembeli. Implikasi hubungan kekerabatan dengan adanya pengalihan hak atas tanah adat menjadi tanah hak milik, yaitu: a. Hubungan antara anggota kaum dengan orang tua laki menjadi renggang atau tidak harmonis; b. Hubungan antara anggota kaum dengan kaum menjadikan ikatan rasa sekaum-sekampung menghilang dan tidak ada lagi peran penghulu/ninik mamak terhadap anakkemenakan; c. Hubungan antara kaum dengan kaum menjadikan kaum pengalih tanah adat dianggap sudah tidak mampu lagi secara ekonomi dan perbuatan tersebut perbuatan yang memalukan bagi masyarakat adat.

The research entitled Transferring the right of clan land become individual ownership right land in Bukittinggi municipality aims to find out the process of transferring the right of clan land become individual ownership right land in Bukittinggi municipality and to find out the implication toward kinship relationship of individual ownership in Bukittinggi municipality. This research applies empirical law research which underlines primary data found from field research and secondary data as supporting data which consist of primary and secondary law materials. The research method is interview with instrument in form of interview guide. The literature research uses documentary study technique by using written law materials. The research subject is 10 (ten) informants. The data collecting technique is purposive sampling. The obtained data analyzed qualitatively. Based on the research can be found out that transferring process of clan land right become individual ownership right land in Bukittinggi municipality started through agreement of clan land transferring through trading; the administering application of the right to Land Office by bringing Clan Line of descent and Agreement letter of clan certificated of the buyer; land Office processes and the result will be obtained SKPT (certificate of land registration); based on SKPT, conducted process of trading certification of clan become ownership right in front of PPAT; and following by PPAT to Land Office; Land Office process and issue certificate copy on behalf of buyer party. The implication of kinship relationship with the transferring clan land right become ownership right land, namely: a. relationship between clan member with elder male become split or inharmonious; b. relationship between clan member with clan cause the perceiving of one clan-one village and one nagari loss and there is not any role of clan headman/ ninik mamak toward anak-kemenakan; c. relationship between clan with clan causes the transferor of clan land considered doesn’t able economically and it’s regarded embarrassing for custom community.

Kata Kunci : Tanah Kaum, Hak Milik, Peralihan Hak


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.