Laporkan Masalah

PERANAN NOTARIS DALAM PELAKSANAAN PEMBUATAN AKTA PENDIRIAN YAYASAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2004 TENTANG YAYASAN PADA YAYASAN SATUNAMA YOGYAKARTA

Titik Haryati, SH, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H.,

2012 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peranan Notaris dalam pelaksanaan pembuatan akta pendirian yayasan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan pada Yayasan Satunama Yogyakarta, dan tanggung jawab Notaris terhadap akta pendirian Yayasan Satunama Yogyakarta. Penelitian ini merupakan perpaduan yuridis empiris dan yuridis normatif, yang terdiri dari penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan, penelitian ini dilakukan pada Yayasan Satunama Yogyakarta. Data primer dilakukan dengan wawancara yang diperoleh dari responden dan narasumber. Responden dalam penelitian ini adalah notaris yang membuat akta pendirian Yayasan Satunama Yogyakarta dan organ Yayasan Satunama Yogyakarta, sedangkan narasumber dalam penelitian ini adalah notaris yang pernah membuat akta pendirian yayasan. Data sekunder diperoleh dari bahan kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan cara studi dokumen. Data yang diperoleh diolah berdasarkan analisis kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa: (1) peranan notaris dalam pelaksanaan pembuatan akta pendirian yayasan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan pada Yayasan Satunama Yogyakarta mencakup tiga hal penting yaitu, menjelaskan syarat-syarat dalam pembuatan akta pendirian yayasan kepada para pendiri yayasan, membuatkan akta pendirianya, kemudian mengajukan pengesahan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia. (2) Tanggung jawab notaris terhadap Akta Pendirian Yayasan Satunama Yogyakarta yaitu Notaris bertanggungjawab terhadap kebenaran formil dan materiil akta pendirian yayasan yang dibuatnya, dan notaris juga bertanggung jawab mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian yayasan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memperoleh status badan hukum.

This research was aimed to find out the role of notary in the implementation of foundation establishment certificate making based on regulation number 28 year 2004 about foundation in Yayasan Satunama Yogyakarta. This is an empirical juridical and normative juridical research, comprising of field research and library research. This research was carried out in Yayasan Satunama Yogyakarta. The primary data was taken from interview with the respondents and source persons. The respondents in this case were notaries making sc in Yayasan Satunama Yogyakarta and the organs of Yayasan Satunama Yogyakarta. Meanwhile, the source persons in this case were notaries who made establishment certificate. The secondary data was obtained from library research, comprising of primary, secondary, and tertiary law materials by using documents study. The data obtained was then processed based on qualitative analysis and presented in descriptive form. Based on the research result, it is found out that: (1) the role of notary in the implementation of foundation establishment certificate making based on regulation Number 28 year 2004 about foundation in Yayasan Satunama Yogyakarta covers three important things, explaining the requirements in the making of foundation establishment certificate to the founders of the foundation, making its establishment certificate, then proposing the approval to the Minister of Law and Human Right. (2) The responsibility of the notary for the establishment certificate of Yayasan Satunama Yogyakarta is that the notary is responsible for the truth of the formil and materials contained in the foundation establishment certificate he or she made, and the notary is also responsible to propose the approval of foundation establishment certificate to the Minister of Law and Human Right to get legal institution status.

Kata Kunci : Peranan Notaris, Akta Pendirian Yayasan, Yayasan Satunama Yogyakarta.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.