PEMBUATAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT) DALAM KAITANNYA DENGAN TUGAS NOTARIS SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT)
Vallentina, Taufiq El Rahman, S.H, M.Hum
2012 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian mengenai pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dalam kaitannya dengan tugas Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bertujuan untuk mengetahui apakah faktor-faktor yang melatarbelakangi lahirnya pembuatan SKMHT, bagaimanakah bentuk pelaksanaan pembuatan SKMHT dan tanggungjawab pembuatan SKMHT yang dibuat dengan akta Notaris dan dengan akta PPAT, serta bagaimanakah keterkaitan profesi Notaris dalam pelaksanaan pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT). Berkaitan dengan penelitian yang diajukan dalam hal tersebut, metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Digunakan teknik komunikasi lansung dengan alat berupa pedoman wawancara tak berstruktur (unstructured interview). Analisis data dilakukan secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan maka diperoleh kesimpulan, bahwa ada dua faktor yang melatarbelakangi lahirnya pembuatan SKHMT yaitu faktor subjektif dan faktor objektif. Pelaksanaan pembuatan SKMHT bisa dibuat dengan Akta Notaris dan bisa juga dibuat dengan akta PPAT. Pada saat ini pembuatan SKMHT oleh Notaris tidak dibuat dengan aktanya sendiri tetapi menggunakan blanko formulir yang telah disediakan antara notaris dan PPAT sama-sama menggunakan blanko formulir yang telah disediakan. Keterkaitan tugas notaris dengan pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) tampak pada pelaksanaan pembuatan SKMHT, dimana salah satu kewenangan atau tugas Motaris adalah membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan. Di Kota Padang pelaksanaan pembuatan SKMHT tersebut lebih banyak dilakukan oleh Notaris. Hal ini dikarenakan wilayah kerja Notaris lebih luas jika dibandingkan dengan wilayah kerja PPAT. Disamping itu dalam hal pemberian nomor akan lebih mudah jika menggunakan nomor Notaris dihitung perbulan, sedangkan nomor PPAT dihitung untuk 1(satu) tahun kerja.
-
Kata Kunci : Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), Notaris