Laporkan Masalah

PENGAKUAN PEMERINTAH KABUPATEN TERHADAP MASYARAKAT HUKUM ADAT DAYAK MERATUS DAN HAK ATAS TANAHNYA DI KECAMATAN LOKSADO KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN KALIMANTAN SELATAN

Dewi Fahrina Megasari, Sulastriyono, SH., M.Si.

2012 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Pengakuan pemerintah kabupaten Hulu Sungai Selatan terhadap masyarakat hukum adat Dayak Meratus dan hak atas tanahnya di kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan selatan. Penelitian mengenai Pengakuan pemerintah kabupaten terhadap masyarakat hukum adat dayak meratus dan hak atas tanahnya di kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan selatan. merupakan penelitian yang bersifat yuridis sosiologis yaitu suatu studi hukum yang melihat hukum sebagai gejala atau pranata sosial. Penelitian ini dilakukan di empat desa yang termasuk dalam wilayah kecamatan Loksado di Kabupaten Hulu Sungai Selatan yaitu, desa Hulu Banyu, Malinau, Loksado, Dan Lok lahung.Jumlah responden sebanyak sebelas (11) orang, sedangkan nara sumber berjumlah dua (2) orang. Pemilihan sampel dilakukan dengan teknik purposive dan pengumpulan data primer melalui metode observasi dan wawancara. /Setelah data sekunder dan primer terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan faktor-faktor yang menjadi alasan pemerintah kabupaten Hulu Sungai Selatan belum mengakui Masyarakat Hukum Adat Dayak Meratus dan Hak Atas Tanahnya di Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan adalah Belum ada aspirasi secara menyeluruh dari Masyarakat Hukum Adat Dayak Meratus dan Belum adanya inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berwenang dalam membuat Peraturan Daerah dimana DPRD menunggu adanya aspirasi dari masyarakat hukum adat itu sendiri untuk pembuatan perda tersebut sehingga BPN belum bisa menindaklanjuti dikarenakan ketidakadaan Perda tersebut, Kendala yang dihadapi adalah Kurang tahunya Masyarakat Hukum Adat mengenai Hak-hak Adatnya dan Belum adanya pengakuan secara legalitas dari Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang berupa Peraturan Daerah. Sedangkan upaya yang dilakukan masyarakat adat hanya bersifat mengajukan kepengurusan kedamangan serta struktur kedamangan yang ada di masyarakat adat Loksado, selanjutnya upaya dari pemerintah daerah hanya bersifat menunggu aspirasi masyarakat dan yang terakhir upaya yang dilakukan oleh LSM dan masyarakat umum dengan mengadakan advokasi terhadap pemerintah mengenai hak adat masyarakat.

The purpose of this research is to know the Government's recognition of Hulu Sungai Selatan Regency of the indigenous Dayak Meratus community and legal rights over their land in district Loksado of Hulu Sungai Selatan Regency, South Kalimantan. This is a research on Government's recognition on District of the indigenous Dayak Meratus community and legal rights over their land in district Loksado of Hulu Sungai Selatan Regency, South Kalimantan. It is a sociological research, which is a juridical law that sees legal studies as a symptom or social institution. This research was conducted in four villages in the area of the District of Loksado in Hulu Sungai Selatan Regency namely, Hulu Banyu village, Malinau village, Loksado village, and Lok lahung village. The numbers of respondent are eleven (11), while the resource numbers are two (2) people. The selection of samples is carried out by purposive technique and primary data collection through observation and interviewing methods. After the secondary and primary data are collected then analyzed qualitatively. The results showed factors of the reasons of Government Hulu Sungai Selatan Regency has not recognized the Indigenous Dayak Meratus Community and Legal Rights Over their land in district Loksado of Hulu Sungai Selatan Regency is no aspirations of society as a whole of the Indigenous Dayak Meratus Community and no initiative from the Representatives of Local Authorities in making regulations in some areas, DPRD awaiting the presence of aspirations of the community law itself to make the change so that BPN could not follow up it yet, the obstacles faced is the lack of understanding of customary law society on the customary rights and has not been any recognition on the legality of the Government of Hulu Sungai Selatan Regency in the form of Regional Regulations. While the efforts made are only proposed indigenous governance stewardship and structures as well of the indigenous community of Loksado, further attempts from the local authorities are only waiting for the aspiration and the latter the efforts made by NGOS and public against the government conducting advocacy on the rights of indigenous peoples.

Kata Kunci : Pengakuan, Dayak Meratus, Masyarakat Hukum Adat.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.