Laporkan Masalah

Urgensi Penguatan Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Daerah RI dalam Sistem Checks and Balances Dengan Dewan Perwakilan Rakyat

Achmad Syukron Jazuly, Mailinda Eka Yuniza S.H., LL.M.,

2012 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Amandemen UUD 1945 telah mengubah struktur parlemen. Lembaga baru yang muncul melalui amandemen ke tiga UUD 1945 salah satunya adalah DPD melalui perubahan Ketiga UUD 1945. Ide pembentukan DPD yaitu dalam rangka memperkuat checks and balances dan restrukturisasi parlemen menjadi bicameral. Perbedaan mendasar DPR dan DPD terletak pada hakikat kepentingan yang diwakili masing-masing. Namun faktanya, DPD telah lahir, tapi sepenuhnya belum hadir. DPD bisa dianggap antara ‘ada’ dan ‘tiada’. Karenanya mempertahankan eksistensi DPD dengan fungsi dan kewenangan seperti saat ini tidak ada gunanya (inefisiensi). Dengan fakta ini, pilihan terhadap DPD hanya dua opsi, DPD dibubarkan atau DPD diperkuat. Terkait dengan kondisi tersebut, terdapat tiga pokok masalah yang diteliti, (1), Bagaimanakah sebenarnya posisi konstitusional DPD dalam UUD 1945 pasca amandemen? (2), Apa urgensi penguatan fungsi Dewan Perwakilan Daerah RI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia? Dan (3), Bagaimanakah langkah-langkah penguatan kapasitas dan fungsi legislasi DPD? jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu mengkaji dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan penelitian dan juga bahan hukum sekunder. Adapun kesimpulan penelitian ini adalah Kedudukan DPD secara konstitusonal adalah terdapat dalam pasal 22C dan 22D UUD 1945, yang mana dikatakan ide pembentukan DPD merupakan pertemuan dari dua gagasan yaitu gagasan demokratisasi dan ide yang mengakomodasi kepentingan daerah demi terjaganya integrasi nasional. Secara konstitusional DPD kedudukannya tidak sejajar dengan DPR (medium strength bicameralism) dengan bentuk asimetris dan incongruent. Urgensi dari penguatan DPD salah satunya adalah DPD merupakan represantasi daerah yang mana Indonesia merupakan Negara demokratis yang menurut teori masuk dalam consensus model of democracy, dan memperkuat kedudukan DPD sekaligus merupakan upaya untuk menerapkan prinsip checks and balances antara DPR dan DPD. Ada beberapa alternative baru penguatan DPD yaitu melalui (a), Judicial Interperatation (b) Konvensi Ketatanegaraan; (c) Sinkronisasi Tatib DPR dan DPD; (d) Revisi UU Susduk Melalui Judicial Review; dan yang terakhir (e) pembuatan UU Khusus DPD secara tersendiri.

Basically, amendments of UUD 1945 have changed the structure of the parliament. One of new rising parliament institution based on the amendment is DPD (Regional Representative Council). Basic idea of establishment of DPD is to establish a clearer checks and balances system in the parliament. The members of DPR represent political parties’ interests, while the members of DPD represent regional interest. However the existence DPD is becoming meaningless, because it does not pass legislation, and can only introduce or give advice on certain range of Bills in the DPR. Given DPD with the limited authority, it is not only useless, but also inefficiency. With this fact, the choices of the DPD are two options, namely: DPD must be strengthened (strong bicameral) or DPD will be dispersed. There are three (3) problems in this paper: 1) how does DPD has the position constituonally? 2) what the urgencies for strengthening DPD? 3) how to strength DPD with new formule? This research is legal normative, the data used in this research are the secondary data that consist of primary, secondary and tertiary legal materials. The collection data are analyzed qualitatively. The Conclusions of this research indicate that position of DPD constituonally was based on article 22C and 22D UUD 1945. In addition, the position of DPD is as an idea which combines two concepts, between democratization idea and idea of regional autonomy representative. however, based on the Constitution, authorities of DPD are unequal when compared to DPR. This is consistent with Arent Lijphart’s theory that position of DPD was medium strength bicameralism; with asymmetric and incongruent. The urgencies for strengthening DPD is based on two idea. Firstly, DPD represent regional interest where Indonesia is one of the democratic state based on the theories including consensus model of democracy. Secondly, strengthening DPD is an effort to establish a clearer checks and balances system in the parliament. New formule for strengthening DPD could be achieved by: (a), Judicial Interpretation (b) Convention or usage (c) synchronization of some DPR/DPD Tatib, (d) Revision of the Law through judicial review, and (e) establishment of a special Law for DPD.

Kata Kunci : Bicameral System, DPD, and Checks and Balances


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.