PENGENAAN SANKSI PIDANA PEMALSUAN AKTA NOTARISDALAM PRAKTEK PEMBUATAN AKTA (STUDI KASUS PERKARA NO. : 49/Pid.B/2005/PN.Mgl DI PENGADILAN NEGERI MAGELANG)
JUWAIRIAH, Kunthoro Basuki, SH., M.Hum.,
2012 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini lebih menekankan pada studi kasus perkara pidana Nomor 49/Pid.B/2005/PN.Mgl di Pengadilan Negeri Magelang. Dimana jika dicermati perkara tersebut begitu kompleks sehingga menyebabkan conflict of interest bagi banyak pihak termasuk Notaris di dalamnya yang kemudian didakwa dan dikenakan sanksi pidana pemalsuan akta otentik dalam praktek pembuatan aktanya. Jenis penelitian yang dipergunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang berlaku dalam praktek hukum menurut undang-undang, yang secara konkrit telah terjadi atau yang telah dilakukan oleh Hakim dalam putusannya padasuatu kasus perkaradi pengadilan.Sumber datayang dipergunakanadalah sumber data sekunder dan untuk akurasi data dilakukan wawancara dengan beberapa pihak yang dipandang mengetahui atau terlibat dengan kasus perkara tersebut. Hasil penelitian tidak ditemukan adanya faktor Notaris sebagai pelaku delik Pemalsuan Akta. Akibat hukum bagi Notaris yang dikenakan sanksi pidana penjara selama lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka Notaris tersebut akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan Pasal 13 UUJN.Akibat hukum memidanakan Notaris dengan alasan-alasan aspek formal tidak akan membatalkan akta Notaris yang dijadikan obyek perkara pidana. Akta tetap sah sampai ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan sebaliknya. Berdasarkan perkara tersebut di atas, bagi para pihak yang ingin melakukan pengingkaran atau penyangkalan terhadap aspek formal dari akta Notaris tersebut dapat melakukannya dengan merujuk pada Pasal 84 UUJN dengan cara mengajukan gugatan perdata di pengadilan umum.
This studyput more emphasis on case studies of criminal case No. : 49/Pid.B/2005/PN.Mgl in MagelangDistrict Court. In which, the case is so complex causing conflicts of interest to many parties, including Notary,who charged an shall be liable to deed infrigement practice. The research is the juridical normative legal research that under the laws, has occurred or been done by the Judge inhis ruling on case in court. Source data were secondary data and for the accuracy of the data was conducted through interviews with the concerned parties who know or involved with the suit case. The research found none offense of Notary as a principal factor of deed counterfeiting. The law penalties to the Notary shall be liable for imprisonment for five years or more based on court decisions with permanent legal force, and the Notary will be subject to administrative sanctions in accordance with the provisions of Article 13 UUJN. A law penalties which penalizing the Notary with formal reasons is not going to cancel the formal aspects of Notary deed as the object of criminal cases. Deed shall remain valid until a court decision is legally binding to the contrary. Based on the above case, to parties those deny or repudiation of the formal aspects of the Notary deed can do so by referring to Article 84 UUJN by filling a civil action in the district court.
Kata Kunci : Pidana,Pidana Pemalsuan Akta, Akta Notaris, Praktek Pembuatan Akta, Studi Kasus.