Laporkan Masalah

PROGRAM KEMITRAAN DAN BINA LINGKUNGAN (PKBL) SEBAGAI IMPLEMENTASI TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (Studi Kasus PT. Semen Padang)

Nadya Winanda, Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum.,

2012 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian mengenai program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL) sebagai implementasi tanggung jawab sosial perusahaan (studi kasus di PT Semen Padang) bertujuan untuk mengetahui bagaimana impelementasi program kemitraan dan bina lingkungan sebagai penerapan dari tanggung jawab sosial perusahaan di PT. Semen Padang serta apakah manfaat dari dilaksanakannya penerapan tanggung jawab sosial bagi PT. Semen Padang dan lingkungan sekitarnya. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian berada pada PT Semen Padang yang beroperasi di daerah Indarung, Padang. Untuk menghimpun data primer dilakukan penelitian lapangan dengan menggunakan teknik wawancara, sedangkan untuk mendapatkan data sekunder dilakukan dengan studi kepustakaan terhadap buku-buku, peraturan perundangundangan serta hasil karya tulis lainnya. Data yang ada diperoleh secara kualitatif, sehingga didapatkan jawaban dari permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan diperoleh kesimpulan, bahwa Pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan sebagai implementasi tanggung jawab sosial perusahaan dengan studi kasus di PT Semen Padang menyalurkan dana sesuai dengan cara penyaluran dan kriteria pengusaha yang menjadi mitra binaan sebagaimana yang ditentukan sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER/05/MBU/2007. Dalam pengikatannya antara PT Semen Padang terhadap mitra binaan seharusnya digunakan akta notaris sehingga mencegah terjadinya wanprestasi dan sebagai bukti otentik dalam hal pengurangan pajak. Manfaat dari dilaksanakannya penerapan tanggung jawab sosial bagi perusahaan dan lingkungan sekitar perusahaan itu memiliki dampak yang positif bagi kedua belah pihak. Perusahaan akan terhindar dari reputasi yang negatif, serta berpeluang untuk mendapatkan dan menaikkan image perusahaan, terutama bagi perusahaan yang telah go public.Perusahaan yang menjalankan program tanggung jawab sosial dapat memperoleh pengurangan pajak sesuai dengan 6 ayat (1) huruf i, j, k, l, m Undangundang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010. Bagi masyarakat sekitar dapat menjadi mitra usaha dan pembinaan serta pemeliharaan lingkungan.

This study aims at finding out the partnership and environment building program (program kemitraan dan bina lingkungan- PKBL) as the implementation of corporate social responsibility in PT Semen Padang as well as the benefits of the implementation for the company and the surrounding communities. The study is a descriptive analysis with a sociological juridical approach. The location of the study is in PT Semen Padang with operation in Indarung area, Padang. To collect primary data, a field study was done using interview technique, while to collect secondary data a literature study of books, legislations, and other scientific works were done. The data were acquired qualitatively on the basis of the problems studied. Based on results of the study, it can be concluded that the implementation of Partnership and Environment Building Program in PT Semen Padang allocated corporate social responsibility in accordance with the procedures and criteria of companies that become the build partners as stipulated in Regulation of Minister in the State Enterprises No. PER/05/MBU/2007. In the agreement between PT Semen Padang and the built partner should use a notary act in terms of preventing negative performance, and it as an authentic evidence in tax reduction. The benefit of the implementation of corporate social responsibility for the company and the surrounding communities had positive effect on both parties. The company will be avoided from negative effect, and have a lot of opportunities to get and rise corporate image, particularly for company that has gone public. The company that performing the social responsibility program can get reduction of tax in accordance with Article 6 (1) characters I, j, k, l, and m of Law No. 36/ 2008 on Income Tax, and regulated further in Government Regulation No. 93/ 2010. Finally, the surrounding communities could become business partners and environment building and maintenance.

Kata Kunci : Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, pengurangan pajak


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.