Laporkan Masalah

KEKUATAN HUKUM AKTA NOTARIIL PERIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DI KABUPATEN SLEMAN

Eni Wijiastuti, SH, Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum.,

2012 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan hukum akta notariil perikatan jual beli atas tanah di Kabupaten Sleman dan untuk mengetahui akibat hukum bagi para pihak dalam perikatan jual beli atas tanah yang dibuat oleh para pihak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yang artinya penelitian ini lebih menitik beratkan penelitian lapangan untuk memperoleh datadata primer di samping penelitian kepustakaan yang gunanya untuk memperoleh data-data sekunder. Data dianalisis dan ditafsirkan dengan menggunakan metoda kualitatif yang bertujuan mengelompokkan dan menyeleksi data yang diperoleh dari penelitian lapangan menurut kualitas dan kebenarannya, kemudian dihubungkan dengan teori-teori yang diperoleh dari studi kepustakaan sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan yang diajukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada kenyataannya, meskipun akta notariil dari perjanjian jual beli atas tanah dianggap sah jika sudah memenuhi syarat materiilnya tetapi akta perikatan tersebut mempunyai kekuatan hukum tidak kuat, sehingga tidak dapat memberikan perlindungan hukum yang pasti bagi para pihak, terutama pihak pembeli. Hal ini dapat terjadi jika setelah melakukan pembuatan akta perikatan jual beli tersebut pihak pembeli tidak segera diikuti dengan pembuatan akta jual beli yang harus dilakukan di hadapan PPAT, sehingga akibat hukum bagi para pihak dalam perjanjian jual beli tanah yang dibuat oleh para pihak dengan maksud untuk bisa menekan biaya PPh dan BPHTB pada akhirnya, jika ada salah satu pihak yang cidera janji maka menjadi resiko bagi para pihak yang membuatnya, dalam hal ini adalah pembeli. Akta notaris tidak dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah sudah dibeli, maka sebaiknya pihak pembeli harus segera mendaftarkan hak atas tanah kepemilikannya dalam rangka untuk mendapatkan kepastian hukum yang kuat dalam bentuk sertifikat tanah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Notaris sebagai seorang pejabat publik, juga harus mampu memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat yang membutuhkan, salah satunya memberikan penyuluhan hukum atau memberi konsultasi hukum kepada para pihak yang akan membuat akta di tempat kerjanya, sehingga tidak ada yang dapat merugikan para pihak dikemudian hari.

The purpose of this study to determine the legal power of the agreement notary deed of sale and purchase of land in Sleman and to determine the legal effect to the parties in the sale and purchase agreement of land made by the parties. This study uses empirical research methods juridical meaning this research is more focused field research to obtain primary data in addition to the research literature that point to obtain secondary data. Data were analyzed and interpreted using qualitative methods aimed at classifying and selecting the data obtained from field research by the quality and the truth, then connected with theories derived from literary studies to obtain answers to the problems posed. The results showed that in fact, even though the notarized deed of sale and purchase agreement on land considered valid if it is eligible materiilnya but the deed is a legal agreement is not strong, so it can not provide definitive legal protection for the parties, especially the buyer. This can happen if after doing the deed of making the sale and purchase agreement the purchaser is not immediately followed by a sale deed to be done in the presence of PPAT, so that the legal effect to the parties in a land purchase agreement made by the parties in order to be Tax costs and BPHTB in the end, if there is one party who then becomes the risk of breach of contract for the parties who made it, in this case is the buyer. Deed can not be used as proof of ownership of land has been purchased, it should be the buyer must immediately register the rights over land ownership in order to obtain sound legal certainty in the form of certificates of land, as stipulated in Government Regulation No. 24 of 1997 on Land Registration. Notary as a public official, should also be able to provide legal protection and legal certainty for communities in need, one of which provides information on the law or give legal advice to the parties that would make the deed in the workplace, so no one can harm the parties' future .

Kata Kunci : Akta, Akta Notariil, Perikatan Jual Beli Tanah


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.