KEWENANGAN NOTARIS SEBAGAI PEJABAT UMUM DALAM PEMBUATAN AKTA OTENTIK
Diki, SH, Dr. Sutanto, SH. MS
2012 | Tesis | S2 Magister KenotariatanTujuan penelitian mengenai Kewenangan Notaris Sebagai Pejabat Umum Dalam Pembuatan Akta Otentik ini adalah untuk mengetahui Apakah yang menjadi kewenangan Notaris menurut Pasal 15 UUJN dan aturan hukum lainnya. Bagaimanakah prosedur pembuatan akta Notaris sehingga memenuhi syarat sebagai akta otentik, dan Bagaimanakah kekuatan pembuktian akta Notaris yang tidak memenuhi syarat sebagai akta otentik. Penelitian ini bersifat yuridis normatif yaitu penelitian yang mempergunakan data skunder yaitu data yang diperoleh dari peraturan Perundang-undangan, dan studi kepustakaan yang mengatur tentang Jabatan Notaris. Perolehan data dilakukan dengan cara membaca, memilah, memilih dan dianalisis, setelah itu baru di formulasikan kesimpulannya dan menuliskan dalam sebuah laporan atau deskripsi hasil penelitian. Bentuk kewenangan Notaris dalam membuat Akta Otentik adalah semua yang diatur dalam Pasal 15 UUJN dan dalam KUH Perdata, dan syarat akta notaris sehingga menjadi akta otentik yaitu memenuhi syarat yang ditentukaan oleh pasal 1320 KUH Perdata, dan pasal 38 UUJN yang mengatur mengenai syarat subjektif dan objektif, serta kekuatan pembuktian akta notaris yang tidak memenuhi prosedur pembuatan Akta, maka Akta yang dibuat dihadapan atau oleh Notaris mempunyai kekuatan pembuktian akta dibawah tangan atau akta menjadi batal demi hukum. akta Notaris harus memenuhi aspek lahiriah, formal dan materil dari akta tersebut sehingga mempunyai kekuatan nilai pembuktian yang kuat.
The research objective of the Authority Acting As a Notary PublicIn Making Authentic Deed is to know Is that a notary authorityunder Article 15 UUJN and other legal rules. How Notary deedprocedure that qualifies as an authentic deed, and How is the strength of evidence Notary deed which does not qualify as anauthentic deed. This research is normative juridical studies that use secondarydata is data obtained from regulatory legislation, and literature study which regulates the Notary. Data acquisition is done byreading, sorting, selecting and analyzed, only then formulatedconclusions and write in a report or description of the research results. Form of authority in making the Notary Deed Authentics are allprovided for in Article 15 UUJN and the Civil Code, and therequirement that the notarial deed is authentic ditentukaanqualified by article 1320 Civil Code, and Article 38 UUJN which regulates the terms subjective and objective , and the strength of evidence that do not meet the notary deed deed-makingprocedures, the Act made before or by a Notary has the powerunder the deed proving the hand or the deed to be null and void.Notary deed must meet the physical aspects, formal and materialfrom the deed so as to have evidentiary value of the strong force.
Kata Kunci : Kewenangan, Notaris, Otentisitas Akta