Laporkan Masalah

PELAKSANAAN DAN PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM AKAD MURABAHAH (JUAL BELI) PADA PT. BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH TANGGAMUS LAMPUNG

LINGGA AYU BURDANI, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H.,M.H.,

2012 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini membahas tentang pelaksanaan dan penyelesaian wanprestasi dalam akad murabahah (jual beli) pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Tanggamus Lampung. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui untuk mengetahui pelaksanaan akad murabahah, faktor penyebab terjadinya wanprestasi pelaksanaan akad murabahah dan untuk mengetahui penyelesaian wanprestasi dalam pemberian pembiayaan akad murabahah di PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Tanggamus. Penelitian ini bersifat yuridis empiris, yaitu penelitian yang didasarkan pada penelitian lapangan untuk memperoleh data primer, dalam artian lebih menekankan data yang sebenarnya terjadi di lapangan untuk kemudian dilengkapi data kepustakaan dengan melakukan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu : pada PT. BPR Syariah Tanggamus telah mengikuti peraturan serta prosedur yang telah ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional. Penyebab atau faktor pembeli wanprestasi pada PT. BPR Syariah Tanggamus terdiri dari faktor intern dari bank itu sendiri seperti, ketidak hati-hatian petugas dalam menilai pembeli serta aspek analisa pembiayaan yang tidak cermat yang dilakukan oleh petugas. Sedangkan faktor ekstern dari pembeli, yaitu pembeli meninggal dunia, kecelakaan yang menyebabkan cacat fisik permanen serta ada juga faktor ektren yang terjadi di lingkungan antara lain, bancana alam, kendala musim dan cuaca serta kondisi perekonomian pasar yang menurun yang menyebabkan terjadinya wanprestasi pada PT. BPR Syariah Tanggamus apabila terjadi wanprestasi oleh nasabah terlebih dahulu melakukan tindakan persuasif yaitu dengan musyawarah mufakat dan apabila tidak dapt diselesaikan dengan musyawarah maka oleh PT. BPR Syariah Tanggamus menempuh cara antara lain, penjadwalan kembali (rescheduling), hapus buku dan hapus tagih serta penyelesaian secara litigasi dan non litigasi.

This research discus about the implementation and completing of default on murabah (purchase and sale) agreement at PT. BPR Syariah Tanggamus Lampung. It aims to find out the implementation of murabah agreement, causal factors occurring default for implementation of murabah and to find out the completing default in presenting murabah agreement costing at PT. BPR Syariah Tanggamus. This research is empirical juridical that is research based on field research to gather primary data, in term of more emphasizing the real data happened in field then completed by literature data by doing literature research. The obtained results are: PT. BPR Syariah Tanggamus should follow the Fatwa Dewan syariah nasional.The causal factor or debtor default at PT. BPR Syariah Tanggamus consist of internal factor from bank itself as uncarefulness of officer in assessing debtor and inaccurately costing analysis aspect conducted by officer. While external factor from debtor as debtor passed away, accident causing permanently physical defect and external factor from environment as natural disaster, season and weather obstacle causing default at PT. BPR Syariah Tanggamus. Against debtor who defaults, PT. BPR Syariah Tanggamus is more prioritize discussion principle to achieve agreement in completing debtor obligation to settle the debt. PT. BPR Syariah Tanggamus never take over unilaterally debtor’s collateral good, except for one case of default where over written agreement from debtor, bank sell the collateral good publicly, transparent, fairly based on applied cost at that time.

Kata Kunci : Akad, Murabahah, Penyelesaian Wanprestasi


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.