Laporkan Masalah

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DALAM TRANSAKSI FOREIGN EXCHANGE (FOREX) ON-LINE TRADING PADA PERUSAHAN PIALANG BERJANGKA (Studi Kasus Pada PT. Millenium Penata Futures dan PT. Asia Kapitalindo, Cabang Yogyakarta)

Muchammad Edwin, SH, Dr. Sulistiowati, S.H., M.Hum.

2012 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penelitian ini mengkaji dan menjawab mengenai aspek perlindungan hak terhadap nasabah / investor dalam hal terjadi pelanggaran transaksi Forex on-line trading pada PT. Millenium Penata Futures dan PT Askap Futures dan untuk mengetahui bentuk pengawasan pemerintah sehingga dapat memberikan perlindungan kepada nasabah, pelaku bisnis, kepada masyarakat. Penelitian ini bersifat yuridis empiris yaitu penelitian yang didasarkan pada penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer. Penelitian hukum ini terdapat 2 (dua) tahapan kajian, yakni kajian penelitian kepustakaan dan kajian penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk mengumpulkan dan mengkaji data sekunder adalah dengan cara studi dokumen dengan menggunakan fasilitas perpustakaan dan media lain yang memungkinkan untuk memperoleh dan mengkaji referensi hukum terkait dengan obyek penelitian. Sedangkan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dengan gabungan wawancara dengan pedoman terstruktur dan wawancara dengan pedoman tidak terstruktur kepada nara sumber. Analisis penelitian ini, menggunakan metode kualitatif yaitu metode analisis data dengan mengelompokan dan menyeleksi data yang diperoleh dari penelitian lapangan dan kemudian dihubungkan dengan tiori-tiori yang diperoleh dari penelitian kepustakaan Hasil penelitian menunjukkan pertama, bahwa terdapat dua lapis pengaturan dalam perdagangan Forex On-Line Trading di Indonesia. Lapis pertama dilakukan oleh Bursa Berjangka (dalam hal ini Bursa Berjangka Jakarta / BBJ) dan Lembaga Kliring Berjangka (dalam hal ini Kliring Berjangka Indonesia (KBI)), Melalui self Regulation. Lapis kedua di lakukan oleh badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang mewakili pemerintah (Departemen Perdagangan), adapun bentuk perlindungan yang diberikan antara lain Perlindung Berdasarkan Pelanggaran Administratif, Perlindungan Berdasarkan Jaminan Transaksi Perdagangan Berjangka Pada Bursa Berjangka, dan Perlindungan Berdasarkan Jaminan Terhadap Dana Nasabah. 

This study examines and answers about the aspects of protection investors rights to avoid the occurrence of violations in transaction of Forex on-line trading in PT. Millennium Penata Futures and PT Askap Futures. In addition, to know how the government protect customers, businessmen, and society. This study is juridical-empirical with two phases, literature study and field research. Literature study aims to collect and review of secondary data, by studying the documents to obtain and review the legal references associated with the object of research. While the research field to obtain primary data by conducting interviews of resource persons with structured guidelines and unstructured guidelines. Analysis of research using qualitative methods of data analysis methods to classify and select the data obtained from field studies and then connected with theories derived from research literature. The results showed that there are two layers of regulation in Forex On- Line trading in Indonesia. The first layer made by the Futures Exchange (in this case the Jakarta Futures Exchange/BBJ) and the Clearing House (in this case the Indonesian Derivatives Clearing House (KBI)), through self-regulation. The second layer is done by the Commodity Futures Trading Supervisory bodies (Bappebti), who represents of the state (Department of Commerce). The shape of the protection afforded such protection based on administrative violations, protection under the guarantee of futures trading on the Futures Exchange, and protection under the guarantee of customer funds.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Forex On-Line Trading


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.