PENANDATANGAN AKTA PPAT YANG DILAKUKAN DI LUAR DAERAH KERJA PPAT DI SLEMAN
Caecilia Dewi P, Prof. Dr. Sudjito, SH., Msi.,
2011 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian mengenai penandatanganan akta PPAT yang dilakukan diluar daerah kerja PPAT di Sleman bertujan Untuk mengetahui mengapa terjadi penandatangan akta PPAT yang dilakukan di luar daerah kerja PPAT dan untuk mengetahui akibat hukum dari penandatangan akta yang dilakukan di luar daerah kerja PPAT. Penelitian ini merupakan penelitian dengan metode penelitian secara yuridis empiris, Yaitu penelitian yang didasarkan pada penelitian lapangan (field research) yang bertujuan untuk memperoleh data primer, artinya fakta-fakta yang ditemukan dilapangan dikaitkan dengan kaidah-kaidah hukum lainnya. Untuk menunjang dan melengkapi data, penelitian ini juga bersifat yuridis normatif, yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Laporan hasil penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan diharapkan dapat memberikan gambaran atau uraian yang bersifat deskriptif kualitatif, bersifat deskriptif oleh karena hasil dari penelitian ini diharapkan dapat mendeskripsikan secara komprehensif serta sistematis sehingga diperoleh jawaban dari permasalahan yang diajukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan terjadinya penandatanganan akta PPAT yang dilakukan di luar derah kerja di sleman yaitu permintaan klien yang menginginkan layanan yang serba cepat dan tuntas, klien tidak ingin direpotkan bila harus menandatangani akta ke kantor PPAT di sleman, selain itu faktor ekonomi dan persaingan antara PPAT menyebabkan PPAT bersaing memberikan dan menawarkan layanan yang serba cepat, murah dan tuntas supaya mendapatkan banyak klien walaupun hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1999 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah. Akibat Hukum akta yang ditandatangi di luar daerah kerja adalah bahwa sesuai dengan Pasal 1869 KUH Perdata, Pejabat Umum oleh atau di hadapan siapa akta itu dibuat, harus mempunyai wewenang untuk membuat akta itu, penandatanganan yang dilakukan diluar daerah kerja PPAT maka akta PPAT yang tadinya otentik akan terdegradasi menjadi akta dibawah tangan atau batal demi hukum. PPAT harus berwenang sepanjang mengenai tempat dimana akta itu dibuat sesuai dengan daerah kerja yaitu tempat kedudukan Kantor Pertanahan Kota atau kabupaten di Sleman. Akta yang didegradasi dari akta otentik menjadi akta dibawah tangan kekuatan pembuktiannya akibatnya akan berubah menjadi tidak sempurna lagi tidak bisa dijadikan alat bukti sempurna.
. T he research aims to understand, why there are many cases of This research is on the signing of PPAT act, that is done outside the PPAT working area Sleman PPAT act being signed outside the work area and to know the legal consequences of signing the act outside the work area of PPAT. uses empirical methods of juridic This research al research, which based on field research. The research aims to obtain primary data, meaning that the facts found in the field associated with other legal rules. To support and complement the data, this research is also juridical normative, by putting the law as a system of building norms. Report of the results from research literature and field research are expected to provide an image or description, which is descriptive qualitative. Descriptive because the results of this research are expected to describe comprehensively and systematically in order answer the proposed problems. ; The results show that the reasons for cases of PPAT act being signed outside the working area of Sleman, namely the demand of clients, who want a fast-paced and complete service the client does not want to be bothered if he has to sign the act at the office in Sleman; in addition, triggered by economic factors and competition between offices of PPAT have caused the offices to provide such fast-paced; inexpensive and complete service although it is against Regulation of the Minister of Agrarian Affairs / Head of National Land Agency No. 1 0f 2006 on Regulation Implementation, PP No. 37 of 1998 Regulation on Positions, Authorized to grant/make Land Acts/deeds. Legal sanctions for the act that is signed outside the work area is, in accordance with Article 1869 Civil Code, the Public Officials who make the acts must have the authority to make the acts, the signing outside the working area of the PPAT, will degraded the act to be act under the hand, or become legally invalid. The PPAT must include the place where the act was made according to the work area, which is located in the City Land Office, or district of Sleman. An act that is degraded from an authentic act to be an unauthorized act will lose its strength of proof. Therefore its status will be changed to be not perfect, and can not serve as a perfect evidence.
Kata Kunci : penandatanganan akta, PPAT, daerah kerja, Sleman.