IMPLIKASI YURIDIS PENCABUTAN KETERANGAN TERDAKWA DALAM PEMERIKSAAN PERKARA DI PERSIDANGAN
Andika Wahyudi Gani, A.Md., S.H., Sigid Riyanto, S.H., M.Si.
2012 | Tesis | S2 Ilmu HukumPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui beberapa hal yaitu: pertama, dasar pencabutan keterangan terdakwa di persidangan, kedua, implikasi yuridis pencabutan keterangan terdakwa terhadap kekuatan pembuktian, ketiga, pertimbangan hakim dalam menilai pencabutan keterangan terdakwa. Penelitian hukum ini merupakan penelitian kepustakaan (library research), penelitian kepustakaan adalah penelitian terhadap asas-asas hukum, kaidah hukum, taraf sinkronisasi hukum. Adapun keberadaan penelitian lapangan (field research) hanya berfungsi sebagai data pendukung untuk menjawab rumusun masalah. Titik tekan penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan pertimbangan untuk mengetahui dasar-dasar hukum mengenai pencabutan keterangan terdakwa di persidangan, implikasi yuridis terhadap kekuatan pembuktian, dan pertimbangan hakim dalam pencabutan keterangan terdakwa. Penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan di antaranya adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan analitis (analitical approach). Setelah melakukan penelitian, maka penulis telah menemukan beberapa hal di antaranya adalah: pertama, pada umumnya dasar pencabutan keterangan terdakwa karena pencabutan keterangan terdakwa dalam persidangan dapat ditinjau dari KUHAP dan yurisprudensi yang pada prinsipnya boleh dilakukan oleh terdakwa, dengan syarat pencabutan dilakukan selama pemeriksaan persidangan pengadilan berlangsung dan harus disertai dengan alasan yang mendasar dan logis, kedua, implikasi yuridis percabutan keterangan terdakwa di persidangan terhadap kekuatan pembuktian apabila diterima oleh hakim maka keterangan terdakwa dalam persidangan akan digunakan sebagai alat bukti yang tentunya juga didukung oleh alat-alat bukti yang lain, sehingga keterangan terdakwa di tingkat penyidikan tidak dapat digunakan, apabila keterangan terdakwa dalam persidangan ditolak oleh hakim maka keterangan terdakwa dalam persidangan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti karena tidak didukung oleh alat-alat bukti yang lain, sehingga keterangan terdakwa/tersangka di tingkat penyidikan yang akan digunakan, ketiga, pertimbangan hakim dalam menilai pencabutan keterangan terdakwa di persidangan harus sesuai dengan objektifitas serta di selaraskan dengan keyakinan hakim, dimana dalam menilai pencabutan keterangan terdakwa hakim sebaiknya tidak bertumpu pada keterangan saksi verbalisan saja dan isi dari pembelaan terdakwa, hendaknya hakim juga menganalisa keterkaitan antar hubungan tiap-tiap alat bukti dan fakta yang ditemukan dalam persidangan serta hakim juga dituntut memiliki kemampuan kecakapan hukum dan keterampilan penguasaan yang matang akan seluk-beluk pembuktian dan penilaian kekuatan pembuktian yang diatur dalam hukum acara pidana serta dipadu dengan intuisi dan seni mengadili.
This study aims to determine several things: first, the basis in the defendant's revocation hearing testimony in trial, the second, juridical implications of revocation of defendant's testimony to the strength of evidence, the third, consideration of judges in assessing of revocation defendant's testimony. This legal research is library research; the literature research is the study of legal principles, the rule of law, and the legal level of synchronization. The existence of field research only fungtion as supporting data to answer Problem Formulation. Press the point of this study is a library research with consideration to determine the legal basis regarding the revocation of defendant's testimony at trial, the juridical implications of the strength of evidence, and consideration of the judge in a revocation of defendant's testimony. This study uses several approaches of which is the approach of legislation (the Statute approach) and an analytical approach. After doing some research, the authors have discovered some things in them are: first, in general, basic description of defendant's revocation because of pressure both mentally and physically received by the defendant from official investigator, while the factors in the defendant's revocation hearing testimony in trial in terms of the Criminal Procedure Code (KUHAP) and the jurisprudence principle be done by the defendant, provided that the revocation made during the investigation and court proceedings take place must be accompanied by a fundamental and logical reasons, second, the juridical implications of revocation of defendant's testimony received by the judge the defendant on the strength of evidence is the testimony the defendant in the trial which is used as evidence and the other evidence supported, so that the defendant's testimony at the level of investigation cannot be used, if the defendant's testimony in the trial denied by judge then the defendant's testimony in the trial cannot be used as evidence because it is not supported by that other evidence, so that defendant's testimony/suspect in the level of investigation are used, the third, the consideration of judges in assessing the revocation defendant's testimony at the trial must be in accordance with objectivity and in sync with the conviction of the judges, where the defendant's testimony in assessing the removal of judges should not rely on witness testimony verbalisan only and the contents of defendant's plea, the judge should also analyze the linkages between the relationship of each instrument of evidence and facts found in the trial in which the judges are required to have the ability and skill mastery of legal skills that will mature the intricacies of evidence and assessment of power of proof set forth in the law of criminal procedure as well as combined with intuition and judge art.
Kata Kunci : Revocation of Defendant's Testimony, Case Investigation, The Trial