PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SELE BE SOLU KOTA SORONG TAHUN 2011
INDRIYANI LINDAWATY, Prof. Dr. Siti Ismijati Jenie. SH.,CN
2012 | Tesis | S2 Kependudukan/Mag. Hukum KesehatanPenelitian ini bertujuan untuk Memperoleh informasi tentang perlindungan hukum dan tanggung jawab Rumah Sakit terhadap dokter yang menjalankan tugas di Rumah Sakit Umum Daerah Sele Be Solu Kota Sorong sebagai implementasi Undang-Undang rumah sakit Nomor 44 tahun 2009 Pasal 29 ayat (1) butir s dan pasal 46. Jenis penelitian yuridis normative dan empiris dengan menggunakan data primer dan sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder. Analisa dengan menggunakan analisis kualitatif, yaitu analisis data dengan menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Data yang diperoleh dalam penelitian dipilih berdasarkan dengan masalah yang diteliti, dihubungkan dan dianalisis serta dikaitkan dengan teori-teori hukum dan kesehatan yang menyangkut permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini. Hasil penelitian adalah Undang-Undang Rumah Sakit No. 44 tahun 2009 Pasal 29 ayat (1) butir s dan Pasal 46 yang mengatur tentang tanggung jawab hukum rumah sakit dalam hal memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada dokter yang bekerja di rumah sakit belum dilaksanakan dengan baik di Rumah Sakit Umum Daerah Sele Be Solu Kota Sorong, hal ini disebabkan karena belum semua staf medis (dokter spesialis, dokter umum dan dokter gigi) maupun staf managemen rumah sakit mengetahui tentang Undang-Undang Rumah Sakit No. 44 Tahun 2009 sehingga belum ada pelaksanaan dari Undang-Undang tersebut yang mengakibatkan Semua dokter yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah Sele Be Solu Kota sorong belum mendapatkan jaminan Perlindungan Hukum di rumah sakit dalam menjalankan profesinya menjadi seorang dokter.
This study aims to obtain information about legal protections and responsibilities of the hospital against doctors who perform duties at the Hospital General Regional Sele Be Solu Sorong as the implementation of Hospital Act No.44 of 2009 Article 29 paragraph (1) points S and article 46. This research is juridical normative and empirical research using primary and secondary data consisting of primary law materials, and secondary law materials and analysis using qualitative analysis, namely data analysis by describing the legislation in force. The data obtained in this study was chosed based on the issues studied, analyzed and linked and linked to theories that relate to legal and health problems posed in this study. The study is the Law Hospital Act No.44 of 2009 Article 29 paragraph (1) point S and Article 46 which regulates the legal responsibilities of the hospital in terms of providing protection and legal assistance for physicians who work in hospitals have not implemented well in the Regional General Hospital Sele Be Solu Sorong, this is because not all medical staff (medical specialists, general practitioners and dentists) as well as management of the hospital staff know about the Law Hospital No.44 in 2009 so there has been no implementation of the Act which resulted All the doctors who worked at the General Hospital Regional Sele Be Solu slide City have not received a guarantee of Legal Protection in the hospital in carrying out his profession to become a doctor
Kata Kunci : Undang-Undang Rumah Sakit, Perlindungan Hukum, dan Tanggung Jawab Rumah Sakit.