Laporkan Masalah

PERAN CYBERNOTARY DAN IMPLIKASI HUKUM TERHADAP JABATAN NOTARIS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

MURFIATUL MAULIDA,SH, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H.,

2012 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini mengenai Peran Cybernotary dan implikasi hukum terhadap jabatan Notaris ditinjau dari Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mengetahui peran Cybernotary dalam transaksi elektronik dan implikasi hukum terhadap jabatan Notaris. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi dokumentasi (library research) untuk mengumpulkan data sekunder guna memperoleh data berupa dokumen hukum, baik yang berupa peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, hasil penelitian, jurnal hukum, buku yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Untuk akurasi data dilakukan wawancara dengan beberapa Notaris di Jakarta dan ahli hukum Cybernotary. Hasil penelitian ini mengemukakan bahwa peran Cybernotary dan implikasi hukum terhadap jabatan Notaris ditinjau dari Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah Cybernotary dapat berperan sebagai Peran Cybernotary sebagai Registration Authorithy (RA) (Legalisasi Tanda Tangan Elektronik), peran Cybernotary dalam pembuatan salinan akta secara elektronik, memberikan penyuluhan hukum secara elektronik, Peranan tersebut selaras dengan UU No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Autentifikasi peran Cybernotary Sebagai Registration Authorithy (RA) dan memberikan penyuluhan hukum secara elektronik selaras dengan peran Notaris UUJN, pembuatan salinan akta secara elektronik merupakan bagian dari dokumen elektronik yang keabsahannya diakui dalam UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

This study concerns Role of Cybernotary and legal implication in Notary job viewed from Act No.11 of 2008 on Electronic Transaction and Information being judicial-normativ study intending to understand role of Cybernotary in electronic transaction and legal implication in Notary job. This study is study of literatures using data collection technique of library research tocollect secondary data to obtain data such as legal documents; for example, law and reulation, jurisprudence, results of research, law journals, books associated with researched problems. Interview was conducted with several Notaries and experts of Cybernotary law for data accuracy in Jakarta. Results of this study indicated that role of Cybernotary and legal implication in Notary job viewed from act No.11 of 2008 on Electronic transaction and Information could play a role as Cybernotary role in Registrations Authority (RA) (Legalization of Elektronic Signature), Cybernotary role in making copies of certificates electronically, giving law information electronically, the role is corresponding to Act No.30 of 2004 on Notary Job. Authentication of Cybernotary role as RA and giving law information electronically corresponding to role of UUJN Notary, making copies of certificates electronically is a part of electronic document whose legalization is appoved in Act No.11 of 2008 on Electronic Transaction and Information.

Kata Kunci : Autentifikasi peranCybernotary, Registration Authorithy, salinan akta secara elektronik dan penyuluhan hukum secara elektronik.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.