Laporkan Masalah

PERBANDINGAN HUKUM KARTEL ANTARA INDONESIA DENGAN JEPANG (TINJAUAN DARI UNDANG-UNDANG NO 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DAN ACT CONCERNING PROHIBITION OF PRIVATE MONOPOLY AND MAINTENANCE OF FAIR TRADE” (ACT NO. 54 OF 14 APRIL 1947)

Recca Ayu Hapsari, SH, Sularto, S.H, C.N., M.Hum

2012 | Tesis | S2 Magister Hukum

Dengan diterapkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diharapkan akan tercipta persaingan usaha yang sehat dan pasar yang efisien. Berkesesuaian dengan Indonesia sebagai negara yang baru memiliki Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 perlu mempelajari negara-negara yang lebih dahulu menerapkan undang-undang yang serupa. Hal tersebut karena langkah pembaharuan hukum dianggap penting karena mencermati saat ini negara di Asia dalam proses pembaharuan hukum persaingan yang leboh abru dan tegas. Perbandingan hukum mengenai bentuk dan jenis kartel, ruang lingkup pembuktian kartel,s erta sanksi yang diterapkan dari Undang-Undang No 5 tahun 1999 dan Act No. 54 of 14 April 1947 dalam ruang lingkup bentuk dan jenis kartel lebih jelas karena langsung dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang anti monopoli karena bersifat per se rule. Sedangkan Undang-Undang No 5 Tahun 1999 harus dibuktikan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan melihat reasonable restrait. Kewenangan yang dimiliki Fair Trade Commision Jepang lebih Independent dan lebih kuat/luas dalam melakukan mengeluarkan peraturan (quasi-legislative power), melakukan penyelidikan dan penyidikan (quasi-judicial power) hingga memutuskan dalam pengajuan dakwaan terhadap para pelaku pelanggaran anti monopoli. Sanksi yang terapkan dalam Act No. 54 of 14 April 1947 lebih berani, terdapat pula denda kerusakan terhadap pelaku yang harus diberikan pada pihak yang dirugikan. Adapun implementasi pembaharuan peraturan perundang-undangan tentang larangan perbuatan kartel tersebut dapat diupayakan melalui amandemen terhadap Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Terutama pasal-pasal terkait penentuan bentuk dari kartel (pasal 11), pembuktian kartel terkait adanya transparansi dalam proses penyidikan dan kekuatan bukti penyidikan oleh KPPU (Pasal 43, 44), penjatuhan sanksi (pasal 47,48,49), pencantuman pasal tentang sanksi atas tidnakan kerusakan karena terkena dampak kartel, program leniency serta kewenangan KPPU dalam melakukan tugasnya sebagai komisi pengawas persaingan usaha.

-

Kata Kunci : perbandingan hukum, kartel, persaingan usaha.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.