PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR DALAM PEMBERIAN KREDIT TANPA AGUNAN PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. CABANG KATAMSO UNIT TERBAN.
Nikmatur Rohmah, R.A. ANTARI INNAKA T. S.H., M.H
2011 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini dilatar belakangi oleh adanya wacana mengenai pemberian kredit untuk usaha kecil, menengah dan koperasi yang disebut sebut sebagai kredit tanpa agunan. Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang merupakan program mikro pemerintah yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi. Pemerintah juga mendorong peningkatan akses Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi kepada kredit atau pembiayaan dari perbankan melalui peningkatan kapasitas Perusahaan Penjamin, sehingga Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi yang selama ini mengalami kendala atau kesulitan dalam mengkases kredit atau pembiayaan dari perbankan dapat diatasi. Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dipilih karena seringkali terjadi kesalahpahaman persepsi mengenai agunan, yang mengakibatkan terjadinya pengembalian kredit yang tidak tepat waktu atau kredit bermasalah. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif, mengingat bahwa yang diungkap adalah masalah aturan dan norma, yaitu perlindungan hukum kreditur dan penyelesaian kredit dalam pemberian kredit tanpa agunan pada BRI Unit Terban dengan menggunakan peraturan perundang-undaangan yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan Peraturan Atas Undang Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan. Penggalian data dilakukan dengan wawancara terhadap responden. Dari penelitian yang dilakukan pada PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Katamso Unit Terban, maka penulis menyimpulkan bahwa hasil penelitian tersebut bahwa nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) dianggap tidak mampu mengembalikan kredit apabila keterlambatan telah mencapai lebih dari 120 hari. 1. Terhadap kredit tersebut, sebenarnya telah dilindungi oleh pasal 1131 Kitab Undang Undang Hukum Perdata dan juga perlindungan hukum terhadap BRI Unit Terban adalah adanya asuransi kredit dari Askrindo. 2. Dalam hal nasabah melakukan keterlambatan dalam pembayaran kredit, BRI Unit Terban memberikan surat peringatan pertama, kedua, ketiga sampai dengan keempat yang intinya debitur segera memenuhi kewajibannya. Surat peringatan tersebut dikirimkam empat kali yaitu satu minggu sekali dalam jangka waktu satu bulan. Apabila ada kredit yang mengalami keterlambatan pembayaran mencapai 120 hari, BRI Unit Terban dapat mengajukan klaim asuransi ke Askrindo sebesar 70% dari sisa hutang sedangkan yang 30% ditanggung oleh BRI sendiri. Dalam hal pengajuan klaim belum diterima oleh pihak Askrindo, BRI tetap melakukan penagihan terus menerus terhadap debitur.
The background of the research is the agenda of giving a loan to small and medium enterprises and also cooperative, which is called loans allotment without assurance. People Enterprises Credit Program (KUR) which is a micro program offered by the government in order to increase the welfare of Small and Medium Micro Enterprises and also Cooperative. The government increases the access of Small and Medium Micro Enterprises and also Cooperative to the loans or financing from the banking system through increasing the capacity of the Guarantor Company, so the Small and Medium Micro Enterprises and also Cooperative which are previously encountered some problems or obstacles to access loans or financing through banking system are able to be overcome. People Enterprises Credit Program (KUR) is selected because sometimes there is a misunderstanding perception about assurance, which resulted in loans refund is overdue or non-performing loans. This research has been conducted by using juridical normative, considering disclosed data are about regulation issues and norms, which are the legal protections to the creditor and fulfilling the loans allotment without assurance to BRI Terban Unit based on the Regulation Amendment No.10 of 1998 about changes to Regulation Amendment Act No. 7 of 1992 on banking. The data collection is conducted by interviewing the respondents. The result that the writer is able to conclude over the research which was conducted at PT. BRI Katamso branch Terban Unit is the creditor is considered incapable to return the loans in which 120 days overdue. 1. To the mentioned loan is practically protected as has been stated in section 1131 Book of the Civil Code Act and also legal protection to BRI Terban Unit as there is loan assurance from ASKRINDO. 2. In a case if the creditor is loans overdue, BRI Terban Unit gives the first, the second, the third until the fourth remainder letter in which state that the creditor to fulfill their obligation. The letter is delivered four times in a week in one month period. If there is a creditor who is overdue until 120 days, BRI Terban Unit is able to file an assurance claim to ASKRINDO in amount of 70% of the remainder of the loan meanwhile the rest 30 % is imposed to BRI. In terms of filing a claim has not been accepted by the ASKRINDO, BRI is remained constantly charging of the creditor.
Kata Kunci : perlindungan hukum, perjanjian kredit dan agunan