PEMBAGIANWARIS DENGAN WASIAT SECARA LISAN DI MASYARAKAT ADAT MELAYU PESISIR DESA KOTE KECAMATAN SINGKEP KABUPATEN LINGGA PROVINSI KEPULAUAN RIAU
ADRIOSA, Sri Natin,SH.,SU
2011 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini membahas tentang proses pelaksanaan pembagian waris dengan wasiat secara lisan yang dilakukan masyarakat adat Melayu Pesisir. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui dasar-dasar dan proses yang dilakukan oleh masyarakat adat Melayu Pesisir dalam membagikan harta warisan dan harta peninggalan yang ditinggalkan pewaris dan mengetahui faktorfaktor yang menyebabkan terjadinya sengketa terkait dengan pewarisan secara lisan yang berlaku di dalam masyarakat adat tersebut. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa tentang tahap-tahap dalam proses penyelesaian sengketa terkait pewarisan secara lisan yang terjadi. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Empiris, yaitu pendekatan penelitian berdasarkan data dan fakta hukum yang didapat langsung dari lapangan. Penelitian ini menggunakan Studi Lapangan (Field Research) berupa metode wawancara untuk mengumpulkan data primer yang diperlukan. Untuk mendapatkan deskripsi yang lebih lengkap Penulis juga menggunakan Studi Pustaka (Library Research) sebagai data sekunder di dalam penelitian ini. Dikarenakan populasi dari objek penelitian cukup besar, maka teknik pengambilan sampel dilakukan dengan Probability Sampling atau pengambilan sampel secara acak (random), yaitu pengambilan sampel secara langsung atau spontan kepada setiap anggota sampel (Accidental Sampling). Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini berupa analisis kualitatif dengan menyusun data secara sistematis dan membahas data tersebut secara kualitatif untuk menarik suatu kesimpulan dari penelitian yang telah dilakukan. Pembagian waris pada masyarakat adat Melayu Pesisir dilakukan dengan penyampaian wasiat secara lisan dan disaksikan oleh anggota keluarga yang lain serta beberapa orang saksi. Pewarisan secara lisan ini memiliki potensi sengketa di kemudian hari.Dalam proses pembagian, pewaris tidak terikat pada ketentuan norma adat dalam menentukan bagian-bagian untuk ahli warisnya. Pada umumnya, pewaris menentukan bagian waris berdasarkan kedekatan emosional dengan ahli waris dan kebutuhan dari ahli waris tersebut. Penyelesaian sengketa terkait dengan pembagian waris yang dilakukan secara lisan pada masyarakat adat Melayu Pesisir dilakukan dengan 2 (dua) tahap, yaitu musyawarah keluarga dan musyawarah adat yang dipimpin oleh pemuka adat dan atau pemuka agama setempat.
This research discusses about the process of implementing inheritance with spoken testament in peoples of Malay Indigenous Coastal. This research aims is to examine and to know about the basics and the process undertaken by indigenous Malay Coast to sharing inheritance that left by the heir just by spoken and also to know about the factor that cause some disputes related to spoken inheritance in peoples of Malay Indigenous Coastal. And this research also aims to analyze about the stages in the process of resolving disputes that related to spoken inheritance happen. This research used Juridical Empirical Methods for collects data, which means research approach based on legal datas and facts obtained directly from research areas. For data formulation, this research used Field Research. Field research that used is Interview method, to collecting the primary data for research reports. For get a more completely description, author also used Library Research as secondary data in the research reports. Because the population of this research is sufficiently large, the sampling technique that author used is Probability Sampling, take the sample directly or spontaneously to every member of the sample (Accidental Sampling). Analysis of data that author used in this research is a qualitative analysis methods by compiling the data in a systematic and discusses these data qualitatively to make a conclusions from the research that has been done. Inheritance process in Malay Indigenous Coastal peoples made by spoken testaments and be witnessed by other family members and witnesses. This inheritances potentially creates some disputes in the future. In Inheritance’s process, the heir wasn’t bounded by customs regulations to determine distribution of his or her legacy. Generally, the heir determining legacy based on emotional connection and needs of legatee. Resolving the disputes that relating with inheritance by spoken in Malay Indigenous Coastal peoples is usually with 2 (two) stages, family discussion that attended by all of family members and customary deliberation that leads by indigenous leaders and or religious leaders.
Kata Kunci : Pembagian waris secara lisan, masyarakat adat Melayu Pesisir.