Laporkan Masalah

EKSISTENSI PERWIRA PENYERAH PERKARA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA MILITER

NIKO BOBI SETYADI, Supriyadi, S.H.,M.Hum.,

2012 | Tesis | S2 Magister Hukum Litigasi

Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah kekuatan bersenjata yang merupakan alat negara yang dibentuk khusus dengan tujuan untuk menjaga pertahanan dan keamanan Negara Indonesia. Oleh karena itu anggotanya dididik dengan keras untuk keperluan pertempuran seperti perusakan, penghancuran dan pembunuhan. Anggota TNI dituntut untuk dapat bertindak sesempurna mungkin dan tidak mentolerir adanya tindakan indisipliner bahkan tindak pidana, mengingat tugasnya yang sangat penting dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara. Oleh karena itu sanksi terhadap tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer bersifat diperberat, supaya anggota militer selalu berhati-hati dalam bertindak dan pada akhirnya tidak menggangu kepentingan militer dalam melaksanakan tugas pokoknya. Adanya pengaturan yang bersifat khusus (hukum militer) terhadap anggota militer bertujuan agar apabila terdapat anggota militer yang melakukan kejahatan, maka proses penyelesaian perkara pidananya tidak akan mengganggu tugas pokok TNI dalam menjaga pertahanan dan keamanan Negara. Anggota TNI dituntut siap siaga dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam, meskipun sedang tidak berdinas. Hal tersebut merupakan bentuk antisipasi, apabila sewaktu-waktu terdapat kepentingan Negara yang bersifat darurat, maka anggota militer selalu dalam keadaan siap siaga, sehingga kepentingan yang lebih besar dan utama dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia tetap dapat dilaksanakan. Proses penyelesaian tindak pidana yang dilakukan anggota TNI dilaksanakan oleh peradilan militer, dimulai dengan tahap penyidikan, penyerahan perkara, pemeriksaan sidang pengadilan, dan pelaksanaan putusan. Perbedaannya dengan sistem peradilan pidana pada umumnya adalah adanya tahap penyerahan perkara yang dilakukan oleh Perwira Penyerah Perkara (Papera). Kewenangan Papera sangat besar karena dapat menentukan kelanjutan dari suatu perkara tindak pidana yang sedang diperiksa. Padahal sebelum membuat surat keputusan mengenai kelanjutan dari suatu perkara tersebut, terlebih dahulu Papera mendengar pendapat Jaksa Tentara atau Oditur Militer pada tingkat komando yang bersangkutan. Oleh karena itu, akan menjadi suatu pertanyaan mengenai latar belakang dari eksistensi perwira penyerah perkara yang bertahan sampai dengan saat ini.

Tentara Nasional Indonesia (TNI) is an armed force and instrument of the country that is formed specifically in order to maintain the defense and security of Indonesia. Therefore, the TNI members are educated to battle hard for certain purposes such as vandalism, destruction and murder. TNI members are required to act as perfect as possible and do not tolerate any indiscipline and criminal acts, regarding it's important role in maintaining security and defense of the state. Therefore, sanctions against the crimes that are stated in the draft Military Penal Code are exacerbated, so that military members are always careful in acting and in the end does not interfere with military interests in performing basic tasks. The existence of arrangements that are specific (military law) to military aims so if there are military members who commit crimes, then the process of resolving the criminal case will not interfere with the principal task of the TNI in maintaining the defense and state security. Members of the TNI prosecuted ready within 24 (twenty four) hours, even when not on duty. This is a form of anticipation, if at any time there are interests of the State of emergency, the military member is always in a state of alert, so that greater interest and principal in protecting the people of Indonesia and the entire homeland of Indonesia remains can be undertaken. The process of solving crime that is carried out by members of the TNI military court, beginning with the stage of investigation, submission of the case, examination of the trial, and execution of the verdict.  The difference with the criminal justice system in general is the stage of submission of the case made by The hand of Case Officers (Papera). Papera very great authority because it can determine the continuation of a criminal case under review. However, before making a decision letter regarding the continuation process of a case, Papera heard the opinion of the military attorney Papera Army or military prosecutors at the respective levels of command. Therefore, it will be a question about the background of the existence of the officers hand over the cases that survived until today.

Kata Kunci : Eksistensi, Perwira Penyerah Perkara, Sistem Peradilan Pidana Militer.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.