Laporkan Masalah

PEMBATALAN HIBAH KEPADA ANAK ANGKAT TERHADAP HARTA PENINGGALAN YANG BELUM DIBAGI WARIS (Studi Kasus Putusan PN Nomor 02/PDT.G/2008/PN.Ngw. jo Putusan PT Nomor 125/PDT/2009/PT.SBY jo Putusan MA Nomor 2944 K/PDT/2009)

YUNIA WUKIRSARI, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H

2012 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam putusan pembatalan hibah kepada anak angkat terhadap harta peninggalan yang belum dibagi waris dan akibat hukum pembatalan hibah bagi para pihak yang bersengketa . Penelitian ini bersifat yuridis normatif, artinya bahwa penelitian ini menitikberatkan pada norma-norma hukum yang ada yang akan digunakan untuk menganalisis permasalahan yang diteliti. Pengumpulan data melalui penelitian pustaka untuk memperoleh data sekunder dan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer. Hasil penelitian dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1. pertimbangan hakim dalam putusan pembatalan hibah kepada anak angkat terhadap harta peninggalan yang belum dibagi waris berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ngawi tanggal 25 September 2008 Nomor 02/PDT.G/2008/PN.NGW : bahwa anak kandung pewaris telah melakukan pengangkatan anak, bahwa penggugat merupakan ahli waris, bahwa hibah dalam hukum adat dimungkinkan seseorang untuk memberikan harta bendanya kepada orang lain yang bukan ahli waris, bahwa batasan yang diperbolehkan bagi seseorang untuk menghibahkan harta bendanya adalah paling banyak 1/3 bagian dari hartanya, bahwa menurut hukum waris adat apabila seorang meninggal dunia tidak meninggalkan anak atau cucu seterusnya ke bawah, maka apabila orang tua masih ada, berhak atas harta warisan, apabila orang tua telah wafat terlebih dahulu, maka yang berhak atas harta warisan adalah saudara-saudara kandung, apabila saudara-saudara kandung telah meninggal, maka anak-anak dari saudara kandung tersebut menggantikan kedudukan sebagai ahli waris, demikian seterusnya, bahwa pewaris meninggalkan ahli waris yaitu janda yang mendapat ¾ bagian dan anak kandung mendapat ¼ bagian. 2. akibat hukum pembatalan hibah bagi para pihak yang bersengketa : penggugat adalah ahli waris dari pewaris yang berhak mewarisi atas harta peninggalannya, harta pewaris dinyatakan belum dibagi waris, menghukum tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan 2/3 bagian.

This research was intended to identify judge consideration in verdict of cancelation of grant to adopted child over inheritance that have not been distributed and legal consequence of grant cancelation for disputing parties. Thisresearch was a juridical normative, meaning that this study focuses on the legal norms that are to be used to analyze the problems being studied. Collecting data through library research to obtain secondary data and field research to obtain primary data. The results were analyzed by descriptivequalitative. The result indicated that, first, the judges used some considerations in verdict of cancelation of grant to adopted child over inheritance that have not been distributed in first court verdict no 02/Pdt.G/2008/PN.Ngw. The considerations were that the deceased’s son have adopted child, that plaintiff is heir, that about grant according adat law it is possible for one to bequeathhis property to other that is not heir, that confine of allowable bequeath is not more than 1/3 part of his property, that according to adat law when someone dead not leaving child or grandchild, his parent is still alive, they entitle to the property, when his parent have dead, the heir is sibling. If the sibling have dead, the sibling’s children substitute the position as heir and so on, and that the deceased leave widow receiving ¾ part and biological child receiving ¼ part. The second result was about legal consequence of grant cancelation for disputing parties. Plaintiff is heir of the deceased that entitled his property. The property has not been distributed among heirs. And the court sentenced defendant or anyone that have got his right to deliver 2/3 part.

Kata Kunci : hibah, anak angkat, harta peninggalan


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.