Kedudukan Notaris Dalam Kaitan Penempatan Keterangan Palsu Atau Yang Dipalsukan Oleh Pihak-pihak Dalam Suatu Akta Otentik
Robin Dwijorumantyo, SH, Dr. Sutanto, SH, MS,
2012 | Tesis | S2 Magister KenotariatanNotaris mempunyai kewenangan membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, ketetapan yang diharuskan oleh perundang-undangan dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, ini sesuai dengan Pasal 15 Undang-undang Jabatan Notaris. Akta Notaris yang bertujuan untuk melegitimasi atau memberikan kekuatan hukum suatu perbuatan atau hubungan keperdataan, menimbulkan permasalahan hukum jika akta Notaris tersebut digugat di Pengadilan untuk dibatalkan oleh baik pihak dalam akta ataupun pihak ketiga yang merasa dirugikan oleh akta Notaris tersebut. Apalagi jika ternyata alasan tuntutan pembatalan akta Notaris tersebut didasarkan pada adanya keterangan palsu yang diberikan oleh salah satu pihak dan atau kedua belah pihak. Untuk memperoleh data yang relevan guna menjawab permasalahan yang diteliti, maka sarana yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan daftar pertanyaan dan wawancara ( komunikasi langsung ), dan meneliti serta membahas putusan pengadilan. Akta Notaris yang mengandung penempatan keterangan palsu atau yang dipalsukan oleh pihak atau pihak-pihak dapat dibatalkan oleh para pihak yang ada dalam akta tersebut, dengan menghadap Notaris yang kemudian membuat akta pembatalan, dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak yang bersangkutan. Hal itu tentu saja terkait dengan ketentuan bahwa suatu perjanjian tidak dapat dibatalkan secara sepihak meskipun pihak yang bermaksud membatalkan akta Notaris tersebut dirugikan. Sebaliknya tuntutan pembatalan akta Notaris yang memuat keterangan palsu diajukan ke pengadilan tidak harus membutuhkan persetujuan pihak lainnya. Namun demikian, dalam mengajukan gugatan tersebut pihak yang dirugikan oleh akta Notaris yang memuat keterangan palsu harus menguraikan secara cermat dan jelas mengapa akta Notaris itu dikatakan palsu, dan harus dibuktikan, apalagi jika pihak lain menyangkal adanya keterangan palsu dalam akta Notaris dimaksud.
Notary has authority to make authentic deed concerning all acts, contracts, decisions the law and/or related parties should make in authentic deed. It agrees with article 15 of Law on Notary. Notarial deed that is intended to legitimate or give legal power of an act or civil relationship may induce legal problem when the notarial deed is sued in court by parties in the deed or third party that is harmed by the deed. Moreover, then reason for the suit is based on presence of false information provided by one of parties or both parties. To get relevant data to answer problem studied, this research used questionnaire and interview (direct communication), and investigate and discussed court decision. Notarial deed containing false information or information falsified by a party or parties may be invalidated by parties in the deed by appear before notary that then make invalidation deed and signed by both parties. It related to stipulation that a contract cannot be invalidated by one party although the party is harmed. In contrary, suit to invalidate notarial deed to court should not require other party’s agreement. However, in suing the claim, the party harmed by the notarial deed containing false information should describe in detail and explain why the notarial deed is said as false and should be proved, especially when other party deny presence of false information within the notarial deed.
Kata Kunci : Akta Otentik, Pemalsuan Akta