Laporkan Masalah

PELAKSANAAN PENGIKATAN AKTA JAMINAN FIDUSIA DI BAWAH TANGAN YANG DI-WAARMERKING PADA PT. BPR CHANDRA MUKTI ARTHA KABUPATEN BANTUL

Nindyawati Trias Putri, Ninik Darmini, S.H, M.Hum

2012 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pengikatan Jaminan Fidusia dalam perjanjian kredit pada PT. BPR Chandra Mukti Artha di Kabupaten Bantul dan untuk mengetahui akibat hukum pembuatan akta jaminan fidusia yang diwaarmerking oleh notaris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yang artinya penelitian ini lebih menitik beratkan penelitian lapangan untuk memperoleh data-data primer di samping penelitian kepustakaan yang gunanya untuk memperoleh data-data sekunder. Data dianalisis dan ditafsirkan dengan menggunakan metoda kualitatif yang bertujuan mengelompokkan dan menyeleksi data yang diperoleh dari penelitian lapangan menurut kualitas dan kebenarannya, kemudian dihubungkan dengan teoriteori yang diperoleh dari studi kepustakaan sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan yang diajukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pengikatan jaminan fidusia dalam perjanjian kredit pada PT. BPR Chandra Mukti Artha di Kabupaten Bantul, pada kenyataannya masih belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, karena pelaksanaannya masih ada yang dilakukan dengan penyerahan hak milik secara kepercayaan/fidusia tanpa melakukan pendaftaran ke Kantor Pendaftaran Fidusia, hal ini terlihat pada klausula bank tersebut yaitu penyerahan hak milik secara kepercayaan/fidusia atas kendaraan ini tidak dituangkan dalam perjanjian tersendiri tetapi hanya dituangkan didalam perjanjian kredit dan kuasa menjual yang diwaarmerking berupa surat kuasa dengan hak substitusi guna menarik/mengamankan kendaraan yang dijaminkan, sehingga akibat hukum pembuatan akta jaminan fidusia yang di-waarmerking oleh notaris tersebut adalah pada akhirnya bila ada nasabah (debitur) wanprestasi maka menjadi resiko atau tanggungan BPR itu sendiri, karena pihak bank tidak mempunyai kedudukan preferen terhadap obyek yang dijaminkan, oleh karena itu pihak bank melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat, misalnya dengan cara penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pihak bank dan pihak nasabah (debitur) terhadap benda yang menjadi obyek jaminan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

The purpose of this study to determine the implementation of the binding of Fiduciary Warranty in the credit agreement on the PT. BPR Chandra Mukti Artha in Bantul district and to determine the legal effect of making a power of attorney fiduciary deed under fiducia hand that are waarmerking by the notary. This study uses empirical research methods juridical meaning of this study further emphasize field research to obtain primary data in addition to the research literature that point to obtain secondary data. Data were analyzed and interpreted using qualitative methods aimed at classifying and selecting the data obtained from field research by the quality and the truth, then connected with theories derived from literary studies to obtain answers to the problems posed. The results showed that the implementation of binding fiduciary in a credit agreement on the PT. BPR Chandra Mukti Artha in Bantul district, in fact is still not in accordance with applicable provisions under Law Number 42 Year 1999 on Fiduciary Warranty, because its implementation is still nothing was done with the transfer of property rights in a trust / fiduciary without registration to the Registrar of Fiduciary , it is seen in the clauses of the bank transfer of property rights in the trust / fiduciary for these vehicles is not stated in the agreement itself but only set forth in the credit agreement and the power to sell that are waarmerking a power of attorney with the right of substitution in order to attract / secure the vehicle as collateral, so that the legal effect of making a power of attorney fiduciary deed under fiducia hand that are waarmerking by the notary is in the end when a customer (debitor) defaults will be a risk or a dependent of BPR itself, because the bank does not have a preferred position of the object warranted, therefore the bank did deliberation to reach consensus, for example by way of sale under the hands of an agreement made in accordance with the bank and the customer (debitor) of the object becomes the object of collateral to solve the problem.

Kata Kunci : Pengikatan Akta, Jaminan Fidusia, Waarmerking


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.