KONSTITUSIONALITAS PEMBERHENTIAN SEMENTARA PEJABAT PUBLIK YANG DIDUGA ATAU DIDAKWA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Dworoy Marganda Aritonang, SH, Moh. Fajrul Falaakh, SH., MA., M.Soc.Sc.,
2011 | Tesis | S2 Magister HukumTujuan dari penulisan tesis ini adalah untuk menganalisis mengenai konstitusionalitas dari pemberhentian sementara pejabat publik di Indonesia yang diduga atau didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Ruang lingkup analisis dalam tesis ini adalah berkaitan dengan konstitusionalitas syarat dan pengaturan pemberhentian sementara, mekanisme dan prosedur pemberhentian sementara, dan penafsiran yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi mengenai pemberhentian sementara tersebut. Selain itu, dalam tesis ini juga dipaparkan mengenai model pemberhentian pejabat publik di Amerika Serikat sebagai sebuah studi perbandingan. Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah penelitian yang bersifat deskriptif analisis. Sifat penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur pemberhentian sementara pejabat publik. Sampel jabatan publik yang digunakan dalam tesis ini yaitu jabatan Anggota DPR, jabatan Bupati, dan jabatan Anggota Pimpinan KPK. Hasil penelitian dan analisis menunjukkan bahwa ketentuan dan prosedur pemberhentian sementara tidak melanggar norma-norma dalam UUD 1945 dan prinsip ketatanegaraan di Indonesia. Model ini sudah sesuai dengan prinsipprinsip due process of law dan juga tidak bertentangan dengan asas praduga tak bersalah. Pemberhentian sementara dapat dipandang sebagai mekanisme untuk menjamin terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari korupsi. Sistem ini juga merupakan bagian dari sistem akuntabilitas pejabat publik. Sebagai perbandingan model ini belum pernah diterapkan di Amerika Serikat. Namun, hal tersebut ternyata juga dipraktikkan di Korea Selatan. Bahkan hal tersebut telah diatur dalam konstitusinya. Prosedur ini bukan hanya berlaku bagi pejabat publik tertentu saja, tetapi juga termasuk terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang tengah diajukan dalam proses impeachment.
The research purpose of the thesis is to make a legal analysis concerning the constitutionality of temporary dismissal of public officials who have been suspected or accused for committing corruption. The scopes of study are including the constitutionality of terms and conditions, procedures or mechanism, and also model of interpretation of Indonesian Constitutional Court concerning the temporary dismissal of public officials. Moreover, there is also a comparative study about practices of public official‟s dismissal in Unites States of America (USA). Research method used in this thesis is a descriptive analysis which refers to a normative – legal analysis of some regulations or laws concerning the temporary dismissal. Sample of public officials used in this research are members of the House (DPR), Regent, and Commission Members of KPK. This research holds that the temporary dismissal of public officials is constitutional and is not against the principles of Indonesian constitutional system. The dismissal model is of course according to the principle of due process of law and presumption of innocent. Temporary dismissal can be considered as a mechanism to support clean government and basically it is also part of government‟s accountability system. As a comparison, in United States of America, we never found or heard about such dismissal. But it has been practiced in Republic of Korea (South Korea) and also adopted in the constitution of Republic of Korea. This procedure is not only applicable for several principal public officials, but also for the President and Vice President of Republic of Korea.
Kata Kunci : Pejabat Publik, Pemberhentian, Konstitusionalitas.