KEDUDUKAN HUKUM AKTA PPAT SEBAGAI ALAT BUKTI DI PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA
Hariyadi Dwi Putranto, Dr. Sutanto, SH, MS
2011 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum Akta PPAT sebagai alat bukti dalam Putusan Perkara No. 05 / PDT/ PLW / 2007 /PN.YK. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan 2 (dua) data yaitu data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh dari wawancara dan data sekunder diperoleh melalui penelitian dengan menggunakan studi dokumen. Data yang sudah dievaluasi kemudian dianalisis secara kualitatif yaitu metode analisis data yang mengelompokkan dan menyeleksi data yang diperoleh dari penelitian lapangan menurut kualitas dan kebenarannya, kemudian dihubungkan dengan teori-teori yang diperoleh dari studi kepustakaan, sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan yang diajukan. Melalui penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa hakim mempunyai kewenangan untuk menerima, menolak, dan menilai suatu pembuktian. Akta PPAT sebagai alat bukti pada perkara tersebut mempunyai kedudukan hukum yang kuat dan sempurna sesuai dengan sifatnya, pada Putusan Perkara No. 05/PDT/PLW/2007/PN.YK., tanah sebagai obyek sengketa telah diterbitkan sertifikat oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Yogyakarta sebagai Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT.Excelcomindo Pratama TBK, maka sebagai pembeli PT Excelcomindo Pratama Tbk adalah sebagai pemilik yang sah atas obyek sengketa diatas, kemudian sebagai pembeli yang beritikad baik maka harus mendapat perlindungan hukum.
This study aims to determine the legal position PPAT deed as evidence in the Decision on Case No.. 05 / PDT / PLW / 2007 / PN.YK. This study uses a method using a normative juridical approach 2 (two) of data is primary data and secondary data. Primary data is data obtained from interviews and secondary data obtained through research by using a study document. The data was then analyzed qualitatively evaluated the data analysis methods that classify and select the data obtained from field research by the quality and the truth, then connected with theories derived from the study of literature, in order to obtain answers to the problems posed. Through research and discussion can be concluded that the judge has the authority to accept, reject, and assess the evidence. PPAT deed as evidence in the case have a strong legal position and perfectly in accordance with its nature, the Decision on Case No.. 05/PDT/PLW/2007/PN.YK., Of land as an object of dispute has been issued a certificate by the Head Office of the National Land Agency of Yogyakarta as the Certificate of Right of Building on behalf of PT.Excelcomindo Pratama TBK, then as a buyer of PT Excelcomindo Pratama Tbk is as owner legitimate dispute over the above object, then as a buyer of good will should receive legal protection
Kata Kunci : Akta PPAT, alat bukti.