Pembebanan Hak Tanggungan atas Tanah yang Masih Berstatus Warisan sebagai Agunan Kredit pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Payangan
Nyoman Ayu Karina Susanti, Sularto, S.H., CN, M.H.,
2011 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar filosofis, sosiologis dan yuridis suatu bank menerima pembebanan hak tanggungan atas tanah yang masih berstatus warisan sebagai agunan kredit, untuk mengetahui proses pelaksanaan eksekusi atas agunan hak tanggungan apabila debitur mengalami kredit macet. Penelitian ini bersifat Yuridis Normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui penelitian lapangan dengan cara wawancara dengan responden dan nara sumber, sedangkan data sekunder diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Data-data yang telah terkumpul dianalisis secara kualitatif dan dibuat dalam laporan yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar filosofisnya adalah bank akan menerima permohonan kredit asalkan ada barang yang dijadikan agunan, dasar sosiologisnya adalah masyarakat di Payangan hanya mempunyai satu-satunya aset yaitu tanah yang masih berstatus warisan dan belum dibagi. Karena sangat membutuhkan kredit maka aset tersebut yang dijadikan agunan. Dasar yuridisnya memang tidak diatur dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, namun PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Payangan secara tersirat berpedoman pada Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (2) serta Pasal 11 ayat (1) huruf e Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Selain itu dasar yuridisnya dapat pula dilihat dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Tidak lupa Bank selalu berpatokan pada SK Direksi Bank Indonesia No. 27/16/Kep/Dir dan SEBI No. 27/17/UPPB tanggal 31 Maret 1995 tentang Pedoman Penyusunan Kebijaksanaan Pemberian Kredit (PPKPK) dan Pedoman Kebijakan Pemberian Kredit PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Payangan. Pelaksanaan eksekusi hak tanggungan bila debitur mengalami kredit macet adalah dengan jalan penjualan aset/agunan di bawah tangan. Dasar hukumnya terdapat pada Pasal 20 ayat (2) Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996. Adapun alasan pemilihan eksekusi di bawah tangan karena eksekusi hak tanggungan dengan penjualan di bawah tangan lebih menguntungkan dibanding eksekusi melalui Kantor Lelang dari segi harga.
This study aims to determine the basis of philosophical, sociological and juridical accept the imposition of a bank mortgage on the land that was inherited as collateral credit status, to determine the implementation process of the execution of the mortgage collateral if the debtor defaults. This research has juridical normative character. The data used in this study are primary data and secondary data. Primary data obtained through field research by way of interviews with respondents and informants, while the secondary data obtained from primary legal materials and secondary obtained through library research. The data have been collected and analyzed qualitatively made in the report is descriptive. The results showed that its philosophical basis is that the bank will accept for credit as long as there are items that serve as collateral, is the sociological basis of society in Payangan only has the one asset that is still a legacy of land. Because in dire need of credit then the asset is used as collateral. Juridical basis was not regulated in Bills No. 4 of 1996 on Mortgage, but the PT. Bank Pembangunan Daerah Bali branch of Payangan implicitly referring to Article 8 paragraph (1) and Article 8 paragraph (2) and Article 11 paragraph (1) letter e Law No. 4 of 1996 on Mortgage. Additionally juridical basis can also be seen in Article 2 of Regulation of State Minister for Agrarian Affairs / Head of National Land Agency No. 5 of 1996 on Mortgage. Not forgetting the Bank has always relied on the Board of Directors of Bank Indonesia Decree No. 27/16/Kep/Dir and SEBI. 27/17/UPPB dated March 31, 1995 on Guidelines for Development Policy Lending (PPKPK) and Credit Policy Manual PT. Bank Pembangunan Daerah Bali branch of Payangan. Execution if the debtor defaults mortgage using the sales under hands. It based on Bills Number 4 of 1996 on Mortgage, article 20 paragraph (2). The reason for the selection of execution under the hand due to the sale of mortgage executed under the hand more profitable than the execution through the Auction Office in terms of price.
Kata Kunci : Kredit, Hak Tanggungan, Penjualan di bawah tangan.