Laporkan Masalah

PEWARISAN PADA MASYARAKAT BATAK MANDAILING YANG MELAKUKAN PERKAWINAN DENGAN SUKU MINANGKABAU DI KECAMATAN PASAMAN KABUPATEN PASAMAN BARAT PROPINSI SUMATERA BARAT

FADHIL ISLAMIE, Agus Sudaryanto S.H.,M.Si

2011 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya perkawinan campuran antara suku Batak Mandailing dan suku Minangkabau di Kecamatan Pasaman. Selain itu, juga untuk mengetahui hukum waris mana yang dijalankan pada masyarakat yang melakukan perkawinan campuran antara suku Batak dan Minangkabau di Kecamatan Pasaman. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, yaitu memberikan gambaran tentang keadaan obyek masalah yang diteliti secara menyeluruh dan sistematis berdasarkan data yang diperoleh. Subyek penelitian terdiri dari responden sejumlah 30 (tiga puluh) orang yang terdiri dari pasangan perkawinan campuran yang pria bersuku Batak Mandailing dan wanita bersuku Minangkabau 10 (sepuluh) pasang, pasangan perkawinan campuran yang wanita bersuku Batak Mandailing dan pria bersuku Minangkabau 10 (sepuluh) pasang, serta 10 (sepuluh) orang yang pernah menerima waris dari orang tua yang menikah antara suku Batak dan Minangkabau. Teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah non random sampling. Pengambilan sampel dilakukan dengan cara quota sampling. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, kemudian dalam menarik kesimpulan dengan menggunakan pendekatan logika induktif, yaitu berawal dari hal-hal yang bersifat khusus kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat umum. Hasil penelitian menunjukan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan campuran antara suku Batak Mandailing dan suku Minangkabau di Kecamatan Pasaman adalah faktor lingkungan, faktor agama, faktor akulturasi dan faktor jodoh. Hukum waris yang dijalankan pada masyarakat yang melakukan perkawinan campuran antara suku Batak Mandailing dan Minangkabau di Kecamatan Pasaman pada umumnya menggunakan sistem pewarisan individual Hukum Adat, namun ada juga yang menggunakan sistem pewarisan berdasarkan Hukum Islam dengan sistem individual bilateral.

The purpose of this research is to determine what factors are causing the occurrence of intermarriage between the Minangkabau tribes and Batak Mandailing tribe in subdistrict of Pasaman. In addition, also to know the laws of inheritance which is run in the community who perform mixed marriages between Batak Mandailing tribe and Minangkabau tribe in subdistrict of Pasaman. This research is descriptive analysis, which give an idea about the state of the object under study problems thoroughly and systematically on the basis of data obtained. The subjects consisted of respondents of 30 (thirty) people consisting of a mixed marriage couples are male and female Batak Mandailing tribes and Minangkabau tribes, also 10 (ten) pairs, couples of mixed marriages that women and men Batak Mandailing tribes and Minangkabau tribes 10 (ten) pairs , and 10 (ten) persons who had received inheritance from parents who married between ethnic Batak and Minangkabau. The sampling technique used was non-random sampling. Sampling was carried out by quota sampling. The approach used in empirical research is legal, then in drawing conclusions using inductive logic approach, which originated from the things that are special and then general conclusions drawn. The research result shows the factors caused intermarriage between the Batak Mandailing tribes and Minangkabau tribe in subdistrict Pasaman are environmental factors, religious factors, acculturation factors and partner factors. Inheritance law that is run on people who do intermarriage between ethnic Batak Mandailing and Minangkabau in District Pasaman generally uses a system of individual lineages of Customary Law, but some are using the system of inheritance under Islamic law with individual bilateral system.

Kata Kunci : Perkawinan Campuran, Sistem Pewarisan dan Hukum Adat.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.