PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBERIAN KREDIT DI PT. PANIN BANK, Tbk. YOGYAKARTA
TASHA ARGANESTHELIA AJUDYAS KETAREN, SULARTO, S.H., C.N., M.H,
2011 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini membahas tentang penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit di Panin Bank di Yogyakarta. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemberian kredit di Panin Bank dengan menerapkan prinsip kehatihatian dan untuk mengetahui penyelesaian kredit bermasalah oleh Panin Bank. Penelitian ini bersifat yuridis empiris, yaitu pendekatan terhadap masalah dengan melihat dan memperhatikan norma hukum yang berlaku dihubungkan dengan fenomena-fenomena yang ada dari permasalahan yang ditemui dalam penelitian. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan dengan menggunakan data sekunder yang berasal dari bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan penelitian ini dan juga penelitian lapangan dengan mengumpulkan datadata primer berupa informasi yang secara langsung diperoleh pada lokasi penelitian. Pengambilan sampel menggunakan teknik non random sampling dengan jenis responden yang dipilih secara purposive sampling yaitu pengambilan subyek yang didasarkan kepada atas cirri-ciri atau sifat-sifat tertentu yang berkaitan erat dengan populasi yang sudah diketahui sebelumnya. Pemberian kredit kepada nasabah merupakan salah satu upaya bank untuk dapat dikatakan eksis di industri perbankan. Namun seringkali pemberian kredit itu kurang memperhatikan prinsip-prinsip perbankan yang ada. Prinsip kehatihatian adalah salah satu prinsip yang paling sering tidak diperhatikan dalam memberikan kreditnya. Pelaksanaan pemberian kredit di Panin Bank telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku dengan berpegang pada pedoman pemberian kredit yang sehat, namun dalam pelaksanaanyan dilapangan ada beberapa kendala sehingga penggunaan 5 C dalam analisis pemberian kredit tidak dapat dilaksanakan secara optimal, sehingga tidak dapat dihindari terjadinya kredit bermasalah. Dan untuk menangani kredit bermasalah yang timbul pihak Panin Bank mempergunakan model penyelesaiannya dengan penyelamatan kredit bermasalahnya melalui penjadwalan kembali, persyaratan kembali, dan penataan kembali, dan penyelesaian kredit melalui penyelesaian secara damai dengan menjual agunan dibawah tangan dan penyelesaian melalui saluran hukum yang dilaksanakan oleh KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang).
Fast growth in banking industry forces bank to compete by offering various products and services. This study discusses the application of the prudence principle in lending at Panin Bank in Yogyakarta. This study aims to determine the credit at Panin Bank by applying the precautionary principle and to know the resolution of loan problems by Panin Bank. This study is ajuridical empirical research, namely the approach to the problem by looking at and consider the applicable legal norms associated with the existing phenomena of the problems encountered in the study. This study uses a type of library research using secondary data derived from the legal materials relating to this research and also field research by collecting data on the primary form of information directly obtained on the study site. Sampling using a nonrandom sampling technique to the type of respondents selected a purposive sampling is taking on the subject based on the characteristic or specific nature which is closely related to populations that have been previously known. Granting credit to customers is one way banks can be said to exist in the banking industry. But often it's less lending to the principles of existing banks. Precautionary principle is one of the principles of the most often overlooked in giving credit. Implementation of the Panin Bank lending has been implemented in accordance with the procedures and regulations by adhering to sound credit granting guidelines, but in the field pelaksanaanyan there are some constraints so that the use of 5 C in the analysis of credit can not be implemented optimally, so that the unavoidable occurrence of credit crunch. And to deal with problem loans arising from the use of Bank Panin model settlement with problematic credit rescue through rescheduling, reconditioning, dan restructuring, and settlement of credit through a peaceful settlement by selling the collateral under the hand and settlement through the legal channels are implemented by KPKNL (Office of State Property and Auction).
Kata Kunci : Prinsip Kehati-hatian, Kredit Bermasalah