Laporkan Masalah

PELAKSANAAN PEMERIKSAN NOTARIS YANG DI DUGA MELAKUKAN PERBUATAN PIDANA TERKAIT DENGAN AKTA YANG DIBUATNYA DI KOTA BUKITTINGGI

Lindawaty, Sigid Riyanto, S.H., M.Si

2011 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Tujuan dari penelitian ini adalah guna mengetahui prosedur pemeriksaan Notaris yang diduga melakukan perbuatan pidana terkait dengan dengan akta yang diterbitkan, dan untuk mengetahui bagaimanakah pertanggung jawaban hukum Notaris yang di duga melakukan perbuatan pidana terkait dengan akta yang di buatnya. Pendekatan yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis/empiris, yaitu suatu penelitian hukum yang dilakukan dengan melihat kepada aspek penerapan hukum itu sendiri di tengah masyarakat, yang diteliti pada awalnya adalah data sekunder, untuk kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer di lapangan, atau terhadap masyarakat. Untuk pemanggilan Notaris yang diduga terlibat dalam perkara pidana, pemeriksaan yang harus dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 dan dilanjutkan dengan ditanda tangani kesepakatan bersama dalam Pasal 1 ayat 2 MoU No.01/Mou/PPINI/ 2006. Bahwa pemeriksaan harus didampingi oleh Majelis Pengawas Daerah dan mendapat persetujuan dari Majelis Pengawas Daerah. Sedangkan pertanggungjawaban tersangka (Notaris/PPAT X, SH) yang di duga melakukan perbuatan pidana terhadap akta yang dibuatnya diancam pasal 266 ayat (1) KUHPidana tentang memberikan keterangan palsu.

The purpose of this study was to determine the implementation of the Notary examination allegedly committed a criminal act related to the certificate issued, and to determine legal liability Notary Public who is assumed to perform a criminal act related to the deed that in him. The approach will be used in this study is the juridical approach to sociological / empirical, that is, a legal research is done by looking at the aspects of the application of the law itself in the community, who studied at first are secondary data, to then proceed with the examination of primary data in the field , or to society. To call Notary allegedly involved in criminal cases, the examination should be done by law enforcement officers are subject to statutory provisions of the Notary in accordance with Article 66 paragraph (1) of Law No. 30 of 2004 and continued with the signed agreement in Article 1 paragraph 2 of the MoU No.01/Mou/PPINI/ 2006. That screening should be accompanied by the Supervisory Council of the Regional Assembly and approved by the Regional Supervisor. While accountability for the suspect in (Notary/PPAT X, SH) which is assumed to perform a criminal act against the deed is made punishable Article 266 paragraph (1) KUHPidana about giving false information.

Kata Kunci : Pelaksanaan, Pemeriksaan, Notaris, Perbuatan, Pidana


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.