Laporkan Masalah

PRAKTIK PEWARISAN PADA MASYARAKAT SUKU MOI DI AIMAS, KECAMATAN AIMAS, KABUPATEN SORONG, PROPINSI PAPUA BARAT

Christina Rezy R W, Agus Sudaryanto, S.H., M.Si.

2011 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian tentang Praktik Pewarisan pada Masyarakat Suku Moi di Aimas, Kecamatan Aimas, Kabupaten Sorong, Propinsi Papua Barat bertujuan untuk mengetahui penyebab anak perempuan pada Suku Moi dapat menerima harta warisan dari orang tuanya serta untuk mengetahui praktik pewarisan pada masyarakat Suku Moi di Aimas. Penelitian ini merupakan penelitian yang berjenis yuridis empiris, yaitu penelitian yang mengutamakan penelitian lapangan (field research) yang bertujuan untuk memperoleh data primer. Penelitian ini menggunakan teknik pengambilan sampel berupa non-probability sampling, yaitu tidak setiap populasi memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi sampel. Jenis sampel yang digunakan adalah purposive sampling, yaitu anggota sampel ditetapkan karena berkaitan dengan masalah yang diteliti. Berbagai data yang diperoleh dari hasil penelitian lapangan dan kepustakaan dianalisis secara kualitatif, yaitu berupa penjelasan yang tidak berwujud angka-angka atau tidak dihitung dengan menguraikan data secara sistematik . Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa: 1. Beberapa penyebab atau alasan anak perempuan Suku Moi dapat mewaris harta warisan orang tuanya, yaitu sebagai bekal hidup dan tanda kasih sayang orang tua kepada anaknya, sebagai bentuk keadilan dalam keluarga, dan mempermudah anak perempuan mendapat pasangan hidup. 2. Proses pewarisan pada masyarakat Suku Moi dapat dilaksanakan sebelum atau sesudah pewaris wafat, jika dilakukan setelah pewaris wafat, biasanya dilakukan 40 hari setelah pewaris wafat. Masyarakat Moi menganut sistem kekerabatan patrilineal, maka yang dapat mewaris adalah pihak laki-laki (ayah), sedangkan harta bawaan yang dimiliki si istri sebelum menikah (jika ada) menjadi harta bersama dalam keluarga tersebut yang kemudian menjadi harta warisan. Harta warisan dalam Suku Moi dapat berupa tanah adat, dusun adat, hutam adat, kain Timor, tulang kasuari, totok batu, manik-manik, serta ilmuilmu dalam bermasyarakat dan mempertahankan diri. Pada saat pembagian, pewaris mengumpulkan seluruh anggota keluarga yang menjadi ahli warisnya, yaitu istrinya serta anak-anaknya serta dihadiri tetua adat setempat. Pewaris memberitahukan seluruh harta warisannya dan membaginya kepada para ahli waris. Pada dasarnya, harta warisan akan dibagi sama rata secara adil, sesuai kebutuhan, diantara para ahli waris dengan cara musyawarah untuk mufakat.

Research on the Inheritance Practice in Moi Tribe Community at Aimas, Subdistrict of Aimas, Sorong District, West Papua Province aims to know the cause of girls at the Moi tribe can receive inheritance from their parents and to learn about inheritance practices in the public interest in Aimas Moi. This research is an empirical law research, which is research that promotes field research which aims to obtain primary data. This research uses sampling technique in the form of non-probability sampling, which is not every population has an equal chance to be sampled. Type of sample used is purposive sampling, which is members of the sample specified because it relates to the problem examined. Various data obtained from the results of field research and literature were analyzed qualitatively, the form of intangible explanations numbers or not calculated by describing the data systematically. Based on survey results revealed that: 1. Some of the causes or reasons Moi tribe girls can be inherited his parents' estate, namely the provision of life and a sign of parental affection to their children, as a form of justice in the family, and simplify the girls got a life partner. 2. The process of inheritance to the tribe Moi can be carried out before or after the heir's death, if done after the heir's death, usually done 40 days after the heir's death. Community Moi adopted patrilineal kinship system, then that could be inherited only the male (father), whereas the innate property owned by the wife before marriage (if any) to be community property in the family who later became the estate. Moi inherited property in Interest may be customary land, traditional hamlets, hutam custom, fabric Timor, cassowary bone, full-blooded stones, beads, as well as in social sciences and defend themselves. At the time of division, the heir gathers all family members who became his heir, the husband / wife and children and elders attended local custom. At the meeting, the heir inform all his estate and divide the inheritance to the heirs. Basically, the estate will be divided equally in a fair, as needed, among the heirs by way of deliberation to reach consensus.

Kata Kunci : Pewarisan, Hukum Adat, Suku Moi.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.