TINJAUAN YURIDIS TERHADAP YAYASAN YANG TIDAK MEMBERITAHUKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN
Arrahmah Dhani, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, SH, MH
2011 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian mengenai tinjauan yuridis yayasan yang tidak didaftarkan menurut Undangundang Nomor 28 Tahun 2004 bertujuan untuk mengetahui pendirian yayasan sebelum adanya Undang-undang Yayasan dan setelah berlakunya Undang-undang Yayasan, untuk mengetahui status hukum yayasan sebelum berlakunya Undang-undang dan setelah berlakunya Undang-undang Yayasan serta status hukum yayasan yang anggaran dasarnya belum disesuaikan dengan Undang-undang Yayasan, untuk mengetahui tanggung jawab hukum dari yayasan sebelum disahkan sebagai badan hukum dan setelah yayasan disahkan sebagai badan hukum. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif (doctrinal) yaitu penelitian hukum kepustakaan, bersifat deskriptif. Jenis data yang dipergunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder maupun tersier mencakup studi kepustakaan terhadap buku-buku, peraturan perundang-undangan, majalah, dan hasil penelitian berbentuk karya ilmiah, penelitian lapangan melalui wawancara dengan Notaris sebagai narasumber. Alat pengumpulan data menggunakan teknik studi kepustakaan dan pedoman wawancara. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif . Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa Pendirian yayasan di Indonesia sebelum adanya Undang-undang Yayasan hanya berdasarkan kebiasaan dan secara umum tidak ada peraturan yang mengatur tentang yayasan tidak ada kepastian hukum, dengan disahkannya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 jo. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 barulah ada kejelasan mengenai yayasan sebagai badan hukum dan hal ini lebih memberi kepastian hukum bagi masyarakat. Sebelum berlakunya Undang-Undang Yayasan umumnya yayasan didirikan dengan akta notaris, namun para pengurus yayasan tersebut tidak diwajibkan untuk mendaftarkan dan mengumumkan akta pendiriannya juga pengesahan yayasan sebagai badan hukum ke Menteri. Setelah berlakunya Undang-undang Yayasan mengatur yayasan diakui sebagai badan hukum setelah akta pendiriannya mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, yayasan yang telah lama berdiri sebelum adanya Undang-undang Yayasan dan belum berstatus badan hukum harus mengikuti ketentuan peralihan status yang diatur dalam undangundang Yayasan dengan cara menyesuaikan anggaran dasarnya dengan ketentuan undang-undang. Apabila yayasan tersebut tidak melakukan penyesuaian anggaran dasarnya dan mensahkan akta pendiriannya ke Menteri maka yayasan tersebut tidak dapat menggunakan kata yayasan di depan namanya dan yayasan tersebut dapat dibubarkan. Tanggung jawab yayasan sebelum disahkan sebagai badan hukum menjadi tanggungjawab pengurus secara tanggung renteng, tanggung jawab yayasan setelah disahkan sebagai badan hukum terletak sepenuhnya pada pengurus.
The research concerning juridical review of unregistered foundation according to Act No 28 year 2004 aims to find out the foundation establishment before and after the existence of Foundation Regulation, to find out the legal status of foundation before the existence of Foundation Regulation, to find out the legal status of foundation after the existence of Foundation Regulation, and legal status of foundation which the statutes has not been adjusted to Foundation Regulation, to find out the legal responsibility from foundation before being legalized as corporation. This research applies normative juridical approach method (doctrinal) that is descriptive literature law research. The variety of data used is secondary data which consists of primary, secondary, and tertiary law materials involve literature study toward books, law regulation, magazine, and research finding in term scientific work, field research through interview with notary as source. The data collecting instrument uses literature study technique and interview orientation. The obtained data analyzed qualitatively. Based on research finding therefore can be concluded that establishment of foundation in Indonesia before the existence of Foundation Regulation was only based on the tradition and generally there wasn’t any regulation which organize about foundation thus, there was no legal security, through the legalization of Act No 16 Year 2001 jo. Act No 28 Year 2004 and there is clarity about foundation and there is labeling of foundation as corporation and it gives more the legal security for public. Before implementing the Foundation Regulation, generally the foundation established with the notary license, however the foundation management don’t be obligated to register and inform the establishment license and foundation legalization as corporation to the Minister. After the implementation Foundation Regulation which organize the foundation recognized as corporation after its establishment license get the legalization from Ministry, the foundation which has been established for long time before the existence of Foundation Regulation and having status of corporation should follow the requirement of transfer of status regulated in Foundation Regulation through adjusting its statutes with law regulation and propose the petition of corporation status to the Ministry. If the foundation doesn’t carry out the statutes adjustment and legalize its establishment license to the Ministry thus the foundation can’t use the word “foundation†in front of its name and the foundation can be dismissed. The responsibility of foundation before being legalized as corporation becomes
Kata Kunci : Tinjauan Yuridis, Yayasan yang tidak didaftarkan, Undang-undang Yayasan