Analisis Yuridis Tentang Sistem Pengisian Jabatan Kepala Daerah Yang Ideal Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
BUSTANUDDIN. S.H., Malinda Eka Yuniza
2011 | Tesis | S2 Ilmu HukumPengangkatan atau pengisian jabatan kepala pemerintahan dan pejabatpejabat disuatu negara dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yakni dengan cara pemilihan (elected public officials) dan tanpa pemilihan (Non elected public officials). Ketentuan sila keempat Pancasila yakni Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan pemilihan kepala daerah secara demokratis dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menimbulkan interprestasi yang multitafsir dalam menentukan sistem pengisian jabatan kepala daerah seperti apa yang paling tepat dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Kondisi ini melatarbelakangi sehingga perlu dilakukan penelitian tentang sistem pengisian jabatan kepala daerah yang tepat dan ideal di Indonesia. Ada 3 (tiga) rumusan masalah yang menjadi fokus kajian dalam penulisan ini, yaitu 1). Bagaimana pelaksanaan pengisian jabatan kepala daerah yang diterapkan di Indonesia selama ini? 2). Bagaimana pengisian jabatan kepala daerah dalam perspektif Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945? 3). Bagaimana sistem pengisian jabatan kepala daerah yang ideal dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan yang terkait, yang kemudian dianalisis guna memecahkan permasalahan hukum yang dibahas. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa sistem pengisian jabatan kepala daerah yang diterapkan di Republik Indonesia dari awal kemerdekaan hingga saat ini adalah sistem pemilihan, penetapan serta pengangkatan/penunjukan. Sistem pengisian jabatan kepala daerah perspektif Pancasila adalah sistem pengisian dengan musyawarah mufakat dan penetapan, sedangkan menurut perspektif Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah pemilihan dan pengangkatan/penunjukan. Sistem pengisian jabatan kepala daerah yang ideal dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sistem pengisian jabatan kepala daerah dengan musyawarah mufakat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
The appointment or filling in the position of head of government and officials in a country could be done with 2 (two) ways, namely by means of an election (elected public officials) and without election (non-elected public officials). The fourth principle of Pancasila which stated that Democracy led by the wisdom of deliberations/representation and Article 18 paragraph (4) of the Constitution of the Republic of Indonesia 1945 which regulated about democracy raises multiple interpretation particularly in determining how to fill the head of region. These underlying conditions is the reason why this research need to be done. There are three (3) problems in this paper : 1). How has the position the head of a region been filled in Indonesia since the independence day? 2). How Pancasila and Constitution of the Republic of Indonesia 1945 regulated the appointment / election of the head of region? 3). What is the most suitable method to fill the position of head of a region in Indonesia as a unitary state? The research method used in this study is juridical normative, with legislation related approach. The result of the research is then analyzed in order to solve the legal issues are discussed. Based on this research, it could be stated that there are several methods used to fill in the position of head of region in the Republic of Indonesia since the days of independence to the present, which are by selection, by designation and by appointment / designation. Pancasila state that to fill the position of the hea of region should be based on a consensus, while according to the perspective of the Constitution of the Republic of Indonesia 1945 the best way is the selection and appointment / designation. In conclusion, the ideal method to fill in the position as the head of region in Indonesia as a unitary state based on Pancasila and the Constitution of the Republic of Indonesia 1945 is by the Regional House of Representatives.
Kata Kunci : Analisis Yuridis, Sistem Pengisian Jabatan, Kepala Daerah, Ideal, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.