Laporkan Masalah

PELAKSANAAN AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISAH DALAM PEMBIAYAAN HUNIAN SYARIAH KONGSI PADA BANK MUAMALAT INDONESIA CABANG CIANJUR

Lia Amilah, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H.,

2011 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan akad musyarakah mutanaqisah dalam pembiayaan hunian syariah, mengetahui faktor penyebab nasabah wanprestasi serta upaya penyelesainnya pada Bank Muamalat Indonesia Cabang Cianjur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berkenaan dengan hal-hal yang ada dilapangan serta bahan-bahan yang menyangkut materi-materi yang berhubungan dengan topik peneltian sebagai data sekunder. Data Primer diperoleh melalui wawancara dengan responden dan narasumber yang kompeten pada Bank Muamalat Indonesia Cabang Cianjur sedangkan data Sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan. Data yang terkumpul akan dianalisa secara kualitatif sehingga diperoleh penjelasan mengenai permasalahan yang dibahas. Setelah dilakukan analisis diperoleh hasil penelitian : (1) Pelaksanaan akad musyarakah mutanaqisah dalam pembiayaan hunian syariah pada Bank Muamalat Indonesia Cabang Cianjur dalam prosesnya dibedakan menjadi 2 (dua) kelompok berdasarkan nilai pembiayaan, pertama berdasarkan nilai pembiayaan di atas Rp. 250.000.000; dan kedua berdasarkan nilai dibawah Rp. 250.000.000;. Proses pembiayaan dengan nilai di atas Rp. 250.000.000; dilakukan dengan berbagai tahapan, yaitu pengajuan permohonan pembiayaan, analisis pembiayaan, penilaian resiko, pengambilan keputusan pembiayaan, realisasi pembiayaan dan setelah dropping pembiayaan. Kedua proses pembiayaan dengan nilai dibawah Rp. 250.000.000; dilakukan melalui financing origination system (FOS). Faktor penyebab nasabah wanprestasi berasal dari kondisi di luar kendali diri nasabah dan iktikad tidak baik dari nasabah. Upaya penyelesaian wanprestasi lebih mengutamakan cara musyawarah daripada cara litigasi upaya penyelesaian yang dilakukan pihak bank antara lain dengan cara musyawarah, restrukturisasi pembiayaan nasabah, diluar restrukturisasi hingga mengambil cara litigasi.

This research aims to determine and explain the implementation of musyarakah mutanaqisah contract in financing the syariat residence, determining the cause factor for customer of default and effort for its completion to Bank Muamalah Indonesia in Cianjur branch. This research uses empirical juridical research method that is research which conducted to obtain primary data concerning to existing condition in the field and the materials related to research subject as secondary data. Primary data obtained through interview with the respondent and the competence source of information on Bank Muamalat Indonesia in Cianjur branch whereas the secondary one obtained through literature study. The data collected will be analyzed qualitatively therefore obtained explanation about the problems discussed. After implemented the analysis obtained the findings are: (1) the implementation of musyarakah mutanaqisah contract in financing syariat residence on Bank Muamalat Indonesia in Cianjur branch in the process is divided into 2 (two) group based on financing value, they are firstly based on financing value over Rp. 250.000.000; and secondly based on the value under Rp. 250.000.000;. The financing process with value over Rp. 250.000.000; has implemented through various stages, that are submission for financing application, financing analysis, assessing the risks, taking financing decision, financing realization and financing post-dropping. Both of the financing processes with the value under Rp. 250.000.000; were implemented through financing origination system (FOS). The cause factor for customer of default came from external condition of self-control customer and bad will from them. The efforts to resolve are to communicate and monitor the financial condition of customer’s families, restructuring the customer’s financing, publish a warning and reminder letters for customer, sell a guarantee to using the advocate.

Kata Kunci : Pembiayaan Hunian Syariah Kongsi, Musyarakah Mutanaqisah.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.