TINJAUAN TENTANG AKTA KUASA MENJUAL AGUNAN HAK ATAS TANAH DI BRI UNIT KOTA BATURAJA
RANI WIJAYA, SH, Mustafa, S.H., M.S.
2011 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini mengenai akta kuasa menjual agunan yang berupa hak atas tanah di dalam perjanjian hutang piutang secara angsuran yang dibuat oleh bank sebagai kreditur dan nasabahnya sebagai debitur. Akta kuasa menjual agunan sendiri adalah akta yang berupa perjanjian tambahan dari perjanjian pokoknya yaitu perjanjian kredit. Dasar adanya akta kuasa menjual agunan adalah asas kebebasan dalam membuat suatu perjanjian tetapi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan khusus yang mengaturnya, hal ini akan menimbulkan masalah bagi kreditur dalam hal debitur wanprestasi terhadap pelaksanaan eksekusi agunan milik debitur. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris yang menekankan pada data penelitian lapangan dan data kepustakaan. Penelitan lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder. Pendekatan yuridis empiris digunakan untuk memberikan gambaran secara kualitatif tentang akta kuasa menjual agunan hak atas tanah dalam kaitannya dengan suatu perjanjian utang piutang (pinjaman kredit di bank). Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh oleh penulis yaitu tidak adanya peraturan khusus yang mengatur tentang akta kuasa menjual agunan hak atas tanah milik debitur menyebabkan kedudukan kreditur lemah dalam hal debitur wanprestasi, yaitu sebagai kreditur konkuren. Dalam hal terjadi wanprestasi oleh debitur terhadap agunan yang di ikat akta kuasa menjual, ada beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh kreditur yaitu dengan cara penyelamatan kredit bila dimungkinkan kredit bermasalah tersebut dapat di selesaikan yang sebelumnya telah di dahului dengan peringatan (somasi/teguran). Apabila belum bisa diselesaikan maka dengan cara menempuh jalur hukum yaitu melalui Pengadilan Negeri atau melalui Kantor Pelelangan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) secara lelang non eksekusi sukarela.
This research is about authority certificate of collateral selling as the right of land in obligation liability agreement arranged by bank as creditor and customer as debtor. The authority certificate itself is certificate in form additional agreement from the main one that is credit agreement. The base of authority certificate to sell the collateral is an independence principle in arranging an agreement but until recent there is not any special regulation law, it will cause the problem for creditor in case unachieved debtor toward execution implementation of debtor collateral. This research uses empirical juridical approach which emphasizes on field research and literature data. The field research conducted to obtain primary data while literature research conducted to find secondary data. The empirical juridical approach used to give the description qualitatively concerning authority certificate of collateral selling of land right relating an obligation agreement (credit loan in Bank). Based on research finding obtained by writer that there is not special regulation which organize about authority certificate of collateral selling of land right of debtor causes creditor position becomes weak in case unachieved debtor. The unachieved of debtor toward collateral which tied by authority certificate of seller, there are several attempts to be conducted by creditor through saving the credit when enabled the troubling credit can be solved, which have been preceded by accusation/ warning. When it has not been able finished thus through law procedure that is State Court or Credit Auction Office and State Auction (KP2LN) through Voluntary Non-Execution Auction.
Kata Kunci : Kuasa Menjual, Agunan, Tanah